Saturday 12 September 2015

[Akuntansi] Cara Menghitung Pajak Bumi dan Bangunan

epssub.blogspot.com - Cara menghitung PBB atau pajak bumi dan bangunan banyak diantara warga, lebih khusus wajib pajak yg belum mengetahuinya. Bahkan banyak yg enggan membayar pajak bumi dan bangunan dikarenakan ketidaktahuan mengenai cara menghitung pajak bumi dan bangunan nya

Cara Menghitung Pajak Bumi dan Bangunan
Cara menghitung PBB
Dasar pengenaan Pajak Bumi dan bangunan adlh NJOP (Nilai Jual Objek Pajak) yaitu harga rata rata yg didapat dari sebuah transaksi jual beli yg wajar. Apabila tak ada transaksi jual beli, penentuan Nilai Jual Objek Pajak ditetapkan dgn cara membandingkan harga dgn objek lain yg masih sejenis ataupun nilai perolehan yg baru / NJOP Pengganti.
  1. Perbandingan harga dgn obyek lain yg sama jenis merupakan sebuah pendekatan dlm penentuan nilai jual objek pajak yg dilakukan dgn cara memperbandingkannya dgn objek pajak yg lain yg masih sejenis, lokasinya berdekatan, memiliki fungsi yg sama, serta sudah diketahui nilai harga jualnya
  2. Nilai perolehan baru merupakan sebuah pendekatan dlm menentukan nilai jual sebuah objek pajak yg dilakukan dgn cara menghitung semua biaya biaya yg dikeluarkan dlm mendapatkan objek pajak tersebut ketika penilaian dilakukan dan dikurangi penyusutan yg terjadi sesuai dgn kondisi fisik objek pajak tersebut
  3. Nilai Jual Penggati merupakan sebuah pendekatan dlm menentukan nilai jual objek pajak yg didasarkan pd hasil produksi oleh objek pajak tersebut.

Apabila kita membeli sebuah rumah besarta tanahnya / tanah saja maka NJOP nya bukan nilai transaksi pembelian rumah yg dilakukan. NJOP-nya adlh nilai penjualan secara rata rata yg ditetapkan oleh kantor pajak.

Dalam menentukan NJOP beberapa faktor perlu diperhatikan seperti berikut:
Faktor yg menentukan dlm klasifikasi Bumi :
  1. Letak
  2. Pemanfaatan
  3. Peruntukan
  4. Kondisi Lingkungan
Faktor yg menentukan dlm klasifikasi Bangungan :
  1. Bahan yg digunakan dlm bangunan
  2. rekayasa
  3. letak
  4. kondisi lingkungan

Contoh Cara Menghitung PBB | Pajak Bumi dan Bangunan
Sebelumnya istilah istilah yg terkait dgn pajak bumi dan bangunan :

PBB:Pajak Bumi dan Bangunan
NJOP:Nilai Jual Objek Pajak
NJKP:Nilai Jual Kena Pajak
NJOTKP:Nilai Jual Objek Tidak Kena Pajak

Dasar Penghitungan Pajak
Dasar Perhitungan Pajak Bumi dan Bangunan adlh NJKP / Nilai Jual Kena Pajak yg besarnya berupa persentase tertentu atas NJOP. Persentase NJKP ditetapkan paling rendah 20% dan yg paling tinggi hingga 100% yg ditetapkan dgn Peraturan Pemerintah.

Contoh :
NJOP / Nilai Jual Objek Pajak besarnya Rp 1.000.000, Persentase NJOP misalnya 20 %, maka NJOP / Nilai Jual Kena Pajaknya sebesar :

20% x Rp 1.000.000 : Rp 200.000

Rumus cara menghitung PBB : 0,5 persen X tarif tetap
(Berdasarkan pd UU No 12 Tahun 1994)
Contoh sederhana :

Ahmad Sobirin memiliki rumah seluas 36 meter persegi yg berdiri diatas sebidang tanah seluas 72 meter persegi.

Diketahui harga tanah tersebut adlh 2.000,000 per meter dan bangunan dihargai Rp 1.000.000 per meter persegi

Selain itu terdapat taman yg luasnya 36 mter persegi dimana taman tersebut permeternya senilai Rp 500.000, Dan jika Nilai Jual Objek Tidak Kena Pajak (NJOPTKP) ditetapkan sebesar Rp 10.000.000. maka berakah Ahmad Sobirin harus membayar Pajak Bumi dan Bangunannya?

Beberapa data yg ada :

Tanah:72x2.000.000=144.000.000
Bangunan:36x1.000.000=36.000.000
Taman:36x500.000=18.000.000

1. Menghitung Nilai Bangunan
Nilai Bangunan=Bangungan + Taman - NJOPTKP
Bangunan36.000.000
Taman18.000.000+
54.000.000
NJOPTKP10.000.000-
Nilai Bangunan=44.000.000

2. Menghitung NJOP (Nilai Jual Objek Pajak)
Nilai BangunanRp44.000.000
Nilai TanahRp144.000.000+
NJOPRp188.000.000

3. Menghitung Pajak Bumi dan Bangunan
PBB :
Nilai Bangunan0,50%x20%xRp44.000.000=Rp44.000
Nilai Tanah0,50%x20%xRp144.000.000=Rp144.000+
Rp188.000

Besaran nilai Pajak Bumi dan Bangunan Bpk Ahmad Sobirin yg harus dibayar sebesar Rp 188.000

Dalam Pembayaran PBB, seorang Wajib Pajak memiliki beberapa hak, diantaranya:
  • Mengajukan keberatan terhadap Pajak Bumi dan Bangunan
  • Mengajukan Banding jika keberatan tersebut tak diterima
  • Mengusulkan pengurangan atas pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan
  • Melakukan SKP / Pembetulan Surat Ketetapan Pajak Bumi dan Bangunan

Semoga artikel mengenai Pajak Bumi dan Bangunan ni bermanfaat untk anda

No comments:

Post a Comment

Contact Us

Name

Email *

Message *

All content at Blog Eps was found freely distributed on the internet and is presented for informational purposes only.
Images / photos / videos found in this site reserved by its respective owners.
We does not upload or host any files.
Home | DMCA | Contact