Sunday 13 September 2015

[Akuntansi] Jenis Jenis Pajak di Indonesia

epssub.blogspot.com - Jenis Jenis Pajak yg Berlaku
Jenis Jenis Pajak di Indonesia meliputi bermacam macam jenis dan umumnya bisa dibedakan berdasarkan pihak pemungut / pengelolanya, jg bisa dibagi jenis jenis pajaknya berdasar pd karakter subjek pajak, obyek pajak, cara pemungutannya dan sebagainya.

Jenis Jenis Pajak di Indonesia
Jenis Jenis Pajak

Jenis Pajak menurut Lembaga Pemungutan
Jenis jenis pajak yg diklasifikasikan menurut lembaga pemungutnya, pajak bisa diklasifikasikan Pajak Pusat, dan Pajak Daerah
Jenis Pajak Pusat
Pajak Pusat merupakan pajak yg pengelolaannya dilakukan oleh Pemerintah Pusat , lebih spesifik lagi pajak pusat mayoritas dikelolah oleh Dirjen Pajak - Kementerian Keuangan. Adapun Pajak yg dikelola oleh Direktorat Jendral Pajak (Dirjen Pajak) adlh terdiri atas :

Pajak Penghasilan (PPh)

Pajak Penghasilan / yg biasa disingkat PPh merupakan pajak yg dikenakan pd badan / orang pribadi atas penghasilan yg diperoleh pd satu tahun pajak. Lebih lengkap mengenai Pajak Penghasilan anda bisa membacanya di : Pajak Penghasilan

Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

Pajak Pertambahan Nilai / yg biasa dikenal sebagai PPN merupakan pajak yg dikenakan terhadap konsumsi barang kena pajak maupun jasa kena pajak pd daerah wilayah indonesia (daerah pabean). perusahaan, orang pribadi ataupun pemerintah yg mengkonsumsi barang / jasa kena pajak akan dikenai Pajak Pertambahan Nilai. Pada dasarnya, tiap barang / jasa adlh termasuk Barang Kena Pajak ataupun Jasa Kena Pajak kecuali Undang Undang PPn Menentukan lain.

Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)

Selain jg dikenakan Pajak Pertambahan Nilai atas konsumsi Barang Kena Pajak, pd barang baragn tertentu yg diklasifikasikan sebagai barang mewah jg dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah / yg disingkat PPnBM. Dan yg termasuk kedalam Barang Mewah yg dikenakan PPnBM adlh :
  • Barang tersebut bukanlah kebutuhan pokok
  • Dikonsumsi oleh golongan masyarakat tertentu
  • Umumnya dikonsumsi olah masyarakt yg memiliki penghasilan tinggi
  • Dikonsumsi untk menunjukkan status
  • Bila dikonsumsi bisa merusak moral masyarakat dan merusak kesehatan serta bisa mengganggu ketertiban dlm masyarakat

Bea Materai

Bea Materai merupakan pajak yg dikenakan terhadap pemanfaatan dokumen semisal surat perjanjian, akte notaris, kuitansi pembayaran, surat berhargga dan efek yg didalamnya memuat nominal uang diatas jumlah tertentu yg sesuai dgn ketentuan.
Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)

Pajak Bumi dan Bangunan / yg familiar dgn istilah PBB merupakan pajak yg dikenakan terhadap kepemilikan maupun pemanfaatan tanah dan / bangunan. Pajak Bumi dan Bangunan adlh Pajak Pusat tapi pd alokasian danya hampir seluruhnya diserahkan kepada Pemerintah Daerah baik Kabupaten / Kota maupun Pemerintah Provinsi

Namun, sejak tanggal 1 Januari 2010 Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan perkotaan menjadi jenis Pajak Daerah sepanjang Perda (peraturan daerah) mengenai Pajak Bumi dan Bangunan diterbitkan. Jika dlm rentang waktu tersebut hingga paling lambat 31 desember 2013 Perda masih belum diterbitkan, maka Pajak Bumi dan Bangunan di Daerah tersebut masih tetap dilakukan oleh Pemerintah Pusat. Sejak 1 Januari 2014, Pajak Bumi dan Bangunan pedesaan dan perkotaan adlh Pajak Daerah, dan untk Pajak Bumi dan Bangunan perkebungan, Pertambangan dan Perhutanan masih termasuk Pajak Pusat. Lebih lengkapnya bisa baca artikel sebelumnya di: Pajak Bumi dan Bangunan
Pajak Daerah
Pajak Daerah merupakan pajak yg pemungutnya dilakukan oleh Pemerintah Daerah baik ditingkat Provinsi ataupun Kabupaten / Kota, adapun macam macam pajak daerah diantaranya :

Pajak Propinsi
  • PKB (Pajak Kendaraan Bermotor)
  • Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor
  • Pajak Air Permukaan
  • Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor
  • Pajak Rokok
. Sedangkan Pajak Kabupaten / Kota, terdiri atas :
  • Pajak Hotel dan Restoran
  • Pajak Reklame
  • Pajak Hiburan
  • Pajak Penerangan Jalan
  • Pajak Parkir
  • Pajak Mineral bulan Logam dan Batuan
  • Pajak Sarang Burung Walet
  • Pajak Bumi dan Bangunan pedesaan dan pekotaan
  • Pajak Air Tanah
  • Bea Perolehan Hak atas Tanah dan / Bangunan

Selain itu ada jg yg mengklasifikasikan jenis jenis pajak ditinjau dari cara pemungutan dan objek pajak yg dikenakan

Ditinjau dari Cara Pemungutan

Pajak Langsung

Pajak yg yang harus ditanggung oleh Wajib Pajak sendiri, tak boleh dikuasakan / dilimpahkan kepada orang lain. yg termasuk Pajak Langsung contohnya :
  • Pajak Penghasilan (PPh)
  • Pajak Bumi dan Bangunan
  • Pajak Perseroan (PPs)
  • Pajak Deviden
  • Pajak Bunga Deposito
  • Pajak Kekayaan
  • Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
  • Bea Balik Nama

Pajak Tak Langsung

Pajak Tidak Langsung merupakan pajak yg pemungutannya bisa dialihkan / diwakilkan oleh orang lain, Contohnya :
  • Pajak Penjualan
  • Pajak Pertambahan Nilai
  • Cukai
  • Pita Rokok
  • Pajak Tontonan
  • Bea Materai
  • Bea Masuk (pajak impor)
  • Pajak Ekspor

Jenis Pajak di tinjau dari Obyek yg dikenakan Pajak :

Pajak Subyektif

Pajak subjektif merupakan pajak yg berdasarkan atas subyek (orangnya), keadaan / kondisi pajak bisa mempengarui jumlah terutang pajak yg harus dibayar semisal pajak penghasilan, pajak kekayaan dan lain lain

Pajak Obyektif

Pajak Objektif adlh pajak yg pemungutannya didasarkan pd objeknya, semisal bea masuk bea materai, pajak kendaraan bermotor, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Pajak Impor dan lain sebagainya

Demikianlah yg bisa saya bagikan mengenai Jenis Jenis Pajak yg berlaku di Indonesia

source : http://viva.co.id, http://lintas.me

No comments:

Post a Comment

Contact Us

Name

Email *

Message *

All content at Blog Eps was found freely distributed on the internet and is presented for informational purposes only.
Images / photos / videos found in this site reserved by its respective owners.
We does not upload or host any files.
Home | DMCA | Contact