Thursday 17 September 2015

[Hari Akhir] Hal-hal yang Membatalkan Shalat

epssub.blogspot.com - Hal-hal yg membatalkan shalat. Di dlm shalat fardhu, kita sering berpikir apakah shalat kita sah / tidak. Terkadang itu masuk ke dlm pikiran kita. Tapi begitu shalat adlh cara kita berterima kasih kepada tuhan atas apa yg diberikannya. Oleh karena itu, kita harus tahu hal yg shalat menjadi batal sebelum kita melakukannya.

Di antara apa saja hal-hal yg membuat batalnya solat menjadi batal sebagaimana yg telah dijabarkan menurut 4 mazhab adlh sebagai berikut :
Hal-hal yang Membatalkan Shalat
Hal yg Membatalkan Shalat 1. Berbicara Dengan Sengaja
Berbicara dgn sengaja yg dimaksud disini bukanlah berupa bacaan bacaan dlm AlQuran, dzikir / pun do’a. Akan tetapi merupakan pembicaraan yg sering dilakukan manusia dlm kehidupan sehari-harinya. Hal ni sesuai dgn hadits Rasulullah saw. yg di riwayatkan Imam Bukhari dan Imam Muslim (Muttafaqun ‘Alaih) berikut:

عن زيد بن ارقم رضي الله عنه, قال: كنا نتكلم فى الصلاة, يتكلم أحدنا اخاه فى حاجته, حنى نزل فقول الله تعالى: (حافظوا على الصلوات و الصلاة الوسطى و قوموا لله قانتين) فأمرنا نالسكوت

ِArtinya:
Dari Zaid bin Al-Arqam ra berkata,Dahulu kami bercakap-capak pd saat shalat. Seseorang ngobrol dgn temannya di dlm shalat. Yang lain berbicara dgn yg disampingnya. Hingga turunlah firman Allah SWT Peliharalah semua shalat, dan shalat wusthaa . Berdirilah untk Allah dgn khusyu. Maka kami diperintahkan untk diam dan dilarang berbicara dlm shalat. (HR. Jamaah kecuali Ibnu Majah).

Perkataan yg keluar disaat shalat, baik itu satu kata ataupun hanya satu huruf akan membatalkan shalat jika dilakukan dgn sengaja. Berbeda bila seseorang melakukannya tanpa sadar alias tak disengaja, ataupun melakukannya tanpa tahu hukumnya maka syari’ memberikan keringanan bagi orang yg melakukannya (berbicara dlm shalat), selama perkataan / atau pun kata yg disebutkan masih dlm kategori sedikit. Dalam satu riwayat dikatakan tak lebih dari 6 kata.

2. Makan dan Minum
Makan dan minum adlh salah satu perbuatan yg dpt membatalkan shalat. Apabila seseorang makan / pun minum ketika melaksanakan shalat dgn sengaja, maka shalatnya batal. Hal ni disebabkan karena akan menghilangkan kemulian dlm shalat. perbuatan makan dan minum dlm shalat ini, baik sedikit ataupun banyak selama dilakukan dgn sengaja tetap akan membatalkan shalatnya.

Adapun jika perbuatan makan dan minum dlm shalat ni dilakukan tanpa disengaja, maka disyaratkan dlm hal tersebut tak lebih dari kadar humsah الحمصة (tidak bisa dibakar ataupun di masak kembali), yaitu kadar/batasan yg menjadi kebiasaan dlm kehidupan. Maka shalatnya tak batal. Dan apabila di dlm mulut seseorang ada sisa gula / sesuatu yg bisa mencair / pun meleleh ketika melaksanakan shalat, maka jika ia menelannya akan membatalkan shalatnya.

3. Banyak Gerakan dan Terus Menerus
Yang dimaksud adlh gerakan yg banyak dan berulang-ulang terus dan bukan merupakan gerakan yg terdapat dlm shalat. Mazhab Imam Syafi’i memberikan batasan sampai tiga kali gerakan berturut-turut sehingga seseorang batal dari shalatnya.

Tapi bukan berarti tiap ada gerakan langsung membatalkan shalat. Sebab dahulu Rasulullah SAW pernah shalat sambil menggendong anak (cucunya).

Rasulullah SAW shalat sambil mengendong Umamah, anak perempuan dari anak perempuannya. Bila beliau SAW sujud, anak itu diletakkannya dan bila berdiri digendongnya lagi. (HR. Bukhari dan Muslim)

Bahkan beliau SAW memerintah orang yg sedang shalat untk membunuh ular dan kalajengking (al-aswadain). Dan beliau jg pernah melepas sandalnya sambil shalat. Kesemuanya gerakan itu tak termasuk yg membatalkan shalat.

4. Membelakangi / Tidak Menghadap Kiblat
Bila seseorang shalat dgn membelakangi kiblat dgn sengaja, / di dlm shalatnya melakukan gerakan hingga badannya bergeser arah hingga membelakangi kiblat , maka shalatnya itu batal dgn sendirinya.

Hal ni ditandai dgn bergesernya arah dada orang yg sedang shalat itu, menurut kalangan Ulama Syafi’iyah dan Ulama Hanafiyah. Sedangkan menurut Ulama Mazhab Malikiyah, bergesernya seseorang dari menghadap kiblat ditandai oleh posisi kakinya. Sedangkan menurut Mazhab Hanabilah, ditentukan dari seluruh tubuhnya.

Kecuali pd shalat sunnah, dimana menghadap kiblat tak menjadi syarat shalat. Rasulullah SAW pernah melakukannya di atas kendaraan dan menghadap kemana pun kendaraannya itu mengarah.

Tapi yg dilakukan hanyalah shalat sunnah, adapun shalat wajib belum pernah diriwayatkan bahwa beliau pernah melakukannya. Sehingga sebagian ulama tak membenarkan shalat wajib di atas kendaraan yg arahnya tak menghadap kiblat. Namun, dlm kondisi darurat, tak menghadap kiblat dibolehkan, selama yg bersangkutan sudah berusaha semaksimal mungkin untk tetap menghadap kiblat, misal orang yg habis operasi berat dan tak mungkin menggeser-geser tempat tidurnya / orang yg berada dlm bus umum yg perjalanannya tak mengarah ke arah kiblat, sementara sopirnya tak toleran terhadap orang-orang yg mau shalat. Maka jika mungkin, di waktu takbiratul ihram, tetap menghadap kiblat, tapi jika tak mungkin (misalnya karena menghadap kiblat berarti menghadap ke sandaran kursi), maka dibolehkan menghadap sesuai arah bus. Namun, jika bisa mengusahakan bus berhenti di waktu shalat, maka ni adlh yg terbaik.

5. Terbuka Aurat Secara Sengaja
Bila seseorang yg sedang melakukan shalat tiba-tiba terbuka auratnya secara sengaja, maka shalatnya otomatis menjadi batal. Baik dilakukan dlm waktu yg singkat ataupun terbuka dlm waktu yg lama. Tapi jika auratnya terbuka tanda disengaja dan bukan dlm waktu yg lama, maksudnya hanya terbuka sekilas dan langsung ditutup lagi, para Ulama dari mazhab Syafi’iyah dan Ulama Hanabilah mengatakan tak batal.

Tapi Ulama Mazhab Malikiyah mengatakan secepat apapun ditutupnya, kalau sempat terbuka, maka shalat itu sudah batal dgn sendirinya.

Tapi perlu diperhatikan bahwa yg dijadikan sandaran dlm masalah terlihat aurat dlm hal ni adlh bila dilihat dari samping, / depan / belakang. Bukan dilihat dari arah bawah seseorang. Sebab bisa saja bila secara sengaja diintip dari arah bawah, seseorang akan terlihat auratnya. Tapi hal ni tak berlaku.

6. Mengalami Hadats Kecil / Besar
Bila seseorang mengalami hadats besar / kecil, maka batal pula shalatnya. Baik terjadi tanpa sengaja / secara sadar.

Tapi harus dibedakan dgn orang yg merasa ragu-ragu dlm berhadats. Para ulama mengatakan bahwa rasa ragu tak lah membatalkan shalat. Shalat itu baru batal apabila memang ada kepastian telah mendapat hadats.

7. Tersentuh Najis baik pd Badan, Pakaian / Tempat Shalat
Bila seseorang yg sedang shalat terkena benda najis, maka secara langsung shalatnya menjadi batal. Tapi yg dijadikan patokan adlh bila najis itu tersentuh tubuhnya / pakaiannya dan tak segera ditepis/tampiknya najis tersebut maka batallah shalatnya tersebut. Adapun tempat shalat itu sendiri bila mengandung najis, tapi tak sampai tersentuh langsung dgn tubuh / pakaian, shalatnya masih sah dan bisa diteruskan.

Demikian jg bila ada najis yg keluar dari tubuhnya hingga terkena tubuhnya, seperti mulut, hidung, telinga / lainnya, maka shalatnya batal.

Tapi bila kadar najisnya hanya sekedar najis yg dimaafkan, yaitu najis-najis kecil ukuran, maka hal itu tak membatalkan shalat.

8. Tertawa
Orang yg tertawa dlm shalatnya, batallah shalatnya itu. Maksudnya adlh tertawa yg sampai mengeluarkan suara. Adapun bila sebatas tersenyum, belumlah sampai batal shalatnya.

9. Murtad, Mati, Gila / Hilang Akal
Orang yg sedang melakukan shalat, lalu tiba-tiba murtad, maka batal shalatnya. Demikian jg bila mengalami kematian. Dan orang yg tiba-tiba menjadi gila dan hilang akal saat sedang shalat, maka shalatnya jg batal.

10. Berubah Niat
Seseorang yg sedang shalat, lalu tiba-tiba terbetik niat untk tak shalat di dlm hatinya, maka saat itu jg shalatnya telah batal. Sebab niatnya telah rusak, meski dia belum melakukan hal-hal yg membatalkan shalatnya.

11. Meninggalkan Salah Satu Rukun Shalat dgn sengaja
Apabila ada salah satu rukun shalat yg tak dikerjakan dgn sengaja, maka shalat itu menjadi batal dgn sendirinya. Misalnya, seseorang tak membaca surat Al-Fatihah lalu langsung ruku’, maka shalatnya menjadi batal. Tapi jika lupa, dan ingat selama masih dlm shalat maka dia harus melakukan sujud syahwi sebelum salam, jika lupa pula untk sujud syahwi, maka bisa dilakukan setelah salam.

Kecuali dlm kasus shalat berjamaah dimana memang sudah ditentukan bahwa imam menanggung bacaan fatihah makmum, sehingga seorang yg tertinggal takbiratul ihram dan mendapati imam sudah pd posisi rukuk, dibolehkan langsung ikut ruku’ bersama imam dan telah mendapatkan satu rakaat.

Demikian pula dlm shalat jahriyah (suara imam dikeraskan), dgn pendapat yg mengataka bahwa bacaan Al-Fatihah imam telah menjadi pengganti bacaan Al-Fatihah buat makmum, maka bila makmum tak membacanya, tak membatalkan shalat.

12. Mendahului Imam dlm Shalat Jama’ah
Bila seorang makmum melakukan gerakan mendahului gerakan imam, seperti bangun dari sujud lebih dulu dari imam, maka batal-lah shalatnya. Tapi bila hal itu terjadi tanpa sengaja, maka tak termasuk yg membatalkan shalat.

AS-Syafi’iyah mengatakan bahwa batasan batalnya shalat adlh bila mendahului imam sampai dua gerakan yg merupakan rukun dlm shalat. Hal yg sama jg berlaku bila tertinggal dua rukun dari gerakan imam.

13. Terdapatnya Air bagi Orang yg Shalatnya dgn Tayammum
Seseorang yg bertayammum sebelum shalat, lalu ketika shalat tiba-tiba terdapat air yg bisa dijangkaunya dan cukup untk digunakan berwudhu’, maka shalatnya batal. Dia harus berwudhu’ saat itu dan mengulangi lagi shalatnya.

14. Berubah Niat
Niat adlh salah satu rukun dlm shalat, jika rukun tersebut tak terpenuhi maka tak sah shalatnya tersebut. Seseorang yg sedang melaksanakan shalat, kemudian dia berniat keluar dari shalatnya tersebut, / ada sesuatu kejadian yg membuat (mushalli) keluar dari shalatnya, maka shalatnya tersebut akan menjadi batal dgn berubah niatnya tersebut, karena shalat harus dimulai dgn niat yg pasti.

15. Mengucapkan Salam Secara Sengaja
Bila seseorang mengucapkan salam secara sengaja dan sadar, maka shalatnya batal. Dasarnya adlh hadits Nabi SAW yg menyatakan bahwa salam adlh hal yg mengakhiri shalat. Kecuali lafadz salam di dlm bacaan shalat, seperti dlm bacaa tahiyat.

Itulah penjelasan tentang Hal-hal yg Membatalkan Shalat yg dijelaskan wawanislam. semoga sebelum kita shalat, kita dpt lebih mengetahui sah / tidaknya dari batalnya salat yg dilakukan.

No comments:

Post a Comment

Contact Us

Name

Email *

Message *

All content at Blog Eps was found freely distributed on the internet and is presented for informational purposes only.
Images / photos / videos found in this site reserved by its respective owners.
We does not upload or host any files.
Home | DMCA | Contact