epssub.blogspot.com - Kecanduan film / hal-hal berbau porno nyatanya tak hanya bisa merusak pola pikir seseorang menjadi negatif, tetapi jg merusak hubungan dgn keluarga, pasangan, maupun teman.
Kecanduan film / hal-hal porno ni sangat mungkin membuat seseorang pecandunya terjebak. Pasalnya dia akan mempunyai hasrat terus-terusan melihat film tersebut dan tak punya waktu untk hal lain.
Bahkan akibat film porno yg ditonton tersebut, seseorang dpt seolah terdoktrin untk melakukan hal yg sama dgn apa yg dinikmati di film itu. Akan hal itu, tak heran jika banyak sekali korban pencabulan terhadap kaum wanita bahkan anak di bawah umur karena film porno.
Berikut 5 Pria Ini Ditangkap Polisi Karena Melakukan Pencabulan:
1.Akibat film porno, pria ni cabuli ibu berdasterGara-gara kebanyakan nonton film porno, Ardan (26), warga Kapas Madya, Surabaya, Jawa Timur, terangsang melihat tetangganya, BN yg tengah tidur mengenakan daster transparan di rumahnya. Karena kaget dicabuli tetangganya sendiri, perempuan 31 tahun itupun berteriak maling.
Tersangka pun lari tunggang-langgang dan langsung mengendarai motornya. Sayang, warga yg mendengar teriakan BN, langsung menghadang kendaraan Ardan dan membawanya ke kantor polisi.
Diceritakan Kasubag Humas Polrestabes Surabaya, AKP Lily Djafar, kejadian itu bermula ketika tersangka pulang, usai nongkrong di kafe yg ada di Jalan Dukuh Kupang, Surabaya, sekitar pukul 02.00 WIB.Sebelum sampai ke rumahnya, Ardan mampir membeli es kelapa di sebelah rumah korban. Kemudian, tersangka mampir ke rumah korban, yg saat itu ada seorang laki-laki tertidur pulas di teras rumah korban.
"Oleh tersangka, si laki-laki ni dibangunkan tapi tak bangun-bangun. Kemudian, tersangka melihat pintu rumah korban terbuka sedikit, dan melihat korban tidur mengenakan daster transparan di atas sofa, " terang Lily di Mapolrestabes Surabaya, Selasa (15/9).
Melihat lekuk tubuh korban yg hanya dibalut kain tipis, muncul niat tersangka untk menjamah tubuh hingga bagian sensitif korban yg tertidur pulas di atas sofa rumahnya.
"Sayangnya, saat diraba-raba tersangka, korban terbangun dan kaget. Kemudian langsung meneriaki maling. Selanjutnya tersangka lari mengendarai motornya, tapi dicegat oleh para tetangganya yg mendengar teriakan korban, " cerita mantan Kasubag Humas Polres Tanjung Perak Surabaya ini.
Di hadapan polisi, tersangka mengaku karena ketagihan nonton video porno. Bahkan dia memiliki banyak koleksi film biru yg biasa ditontonnya tiap hari, sebelum dia berkencan dgn istrinya di rumah.
"Saya sering nonton film gituan. Saat melihat tetangga saya tidur pakai baju transparan, saya terangsang dan berniat meraba-rabanya saja, " aku tersangka.
2.Hobi nonton film porno, pria ni cabuli enam tetanggaKerap nonton film porno, M Bonawi (33) warga Sememi, Surabaya, Jawa Timur, mencabuli anak enam tahun. Karena ulah Bonawi ini, bocah perempuan yg masih tetangganya itu menderita sakit di bagian alat vitalnya. Dia pun terpaksa harus berurusan dgn polisi.
Wakasat Reskrim Polrestabes Surabaya, Kompol Manang Subekti mengatakan, penangkapan tersangka ini, berdasarkan laporan orang tua korban, yg kemudian ditindaklanjuti penangkapan tersangka di rumahnya.
"Tersangka melakukannya dua kali, yaitu sebelum bulan puasa kemarin dan terakhir di bulan puasa, tepatnya tanggal 28 Juni lalu sekitar pukul 20.30 WIB. Kemudian, karena korban mengeluh sakit di alat vitalnya, orangtua melapor ke polisi, " terang Manang di Mapolrestabes Surabaya, Jalan Sikatan, Selasa (28/7).
Kejadian ni sendiri, lanjut Manang, ketika tersangka yg tengah duduk di halaman rumahnya, melihat korban yg saat itu mengenakan daster motif kulit macan warna coklat, dipadu kaos dalam. Korban tengah bermain saat itu."Kemudian oleh tersangka, korban dipanggil diajak masuk ke dlm rumahnya. Saat berada dlm rumah, korban diminta tidur telentang di pangkuan tersangka. Lalu jari-jari tersangka bergerilya di balik celana dlm korban, " kata Manang menceritakan.
Karena merasakan sakit pd alat vitalnya, korban menceritakan peristiwa yg dialaminya, dan oleh orang tuanya, dilaporkan ke polisi.
Sementara pengakuan tersangka, aksi yg dilakukannya itu, karena dia terobsesi dgn film porno yg sering ditontonnya. Bahkan, karena ketagihan film biru itu, tersangka kerap beronani sendirian.
"Saat kejadian, saya nafsu melihat celana dalamnya (korban). Apalagi saya usai nonton film begituan, lalu tergoda melihat celana dalamnya, " aku pekerja serabutan ini.
Selanjutnya, atas perbuatannya itu, Bonawi dijerat Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002, tentang Perlindungan Anak dgn ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.
3.Gemar nonton video porno, pacar dan adik pacar jadi korbanRemaja berinisial Am (15) dan An (14) ditangkap petugas Reskrim Polresta Pekanbaru atas kasus pencabulan Pu (16) dan adiknya, Am (14). Am mengaku melakukan pencabulan terhadap Pu yg merupakan pacarnya karena sering menonton video porno di ponsel.
"Saya sering nonton bokep (video porno), makanya saya dua kali lakukan (pencabulan) itu, " ujar Am di Mapolresta Pekanbaru, Kamis (23/1).
Menurut Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Arief Fajar Satria, penangkapan terhadap dua remaja yg melakukan pencabulan tersebut setelah orang tua korban melaporkannya ke polisi.
"Setelah mendapat laporan dari pelapor, anggota langsung menangkap keduanya, Rabu (22/1) malam. Saat diamankan, mereka mengakui perbuatannya, "kata Arief.
Saat diinterogasi polisi, kedua remaja yg putus sekolah itu mengakui perbuatannya. "Mereka mencabuli secara bersamaan di salah satu rumah kosong di sekitaran salah satu warnet di Jalan Balam, Sukajadi. Mereka kami tahan untk penyidikan lebih lanjut, " jelas Arief.Akibat perbuatannya, kedua remaja yg mencabuli anak di bawah umur tersebut dijerat Undang-undang Perlindungan Anak nomor 23 tahun 2002 dgn ancaman hukuman penjara di atas lima tahun.
4.Hobi nonton bokep, pria ni cabuli ponakan sendiriAkibat sering nonton video porno di handphone, Jae (35), tega mencabuli keponakannya sendiri, Mawar, yg masih berusia 4 tahun. Akibat perbuatannya, warga Desa Mekar Baru, Kecamatan Petir, Kabupaten Serang, Banten, itu langsung diseret ke kantor polisi oleh keluarga korban.
Berdasarkan informasi yg berhasil dihimpun merdeka.com, pelaku yg diketahui sehari hari bekerja serabutan ni melakukan aksi bejatnya sejak bulan Juni 2014 yg lalu.
Saat itu pria yg sudah dianggap orang tua oleh korban menggendong keponakannya ke rumah kosong yg tak jauh dari rumah korban. Tapi rupanya pelaku malah memperagakan seperti apa yg ditontonnya di layar handphone.
"Saya nyesel, khilaf, gara-gara sering nonton film (porno), pengennya cari istri terus kawin, " kata Jae saat ditemui di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Serang, Selasa (19/8).
Setelah melakukan aksinya, korban diberi uang jajan oleh pelaku agar tak melaporkan perbuatannya kepada orangtuanya. Meski begitu, akhirnya korban tetap mengeluh sakit kepada ibunya bernama RA yg pd awalnya tak percaya begitu saja kalau anaknya telah dicabuli oleh Jae.
Namun, setelah ibu korban menceritakan ke ayah korban dan mendengar langsung pengakuan dari Mawar, sang ayah langsung melaporkan kejadian tersebut kepada UPPA Polres Serang pd Sabtu (16/8) lalu. Tak lama kemudian pelaku langsung diamankan oleh pihak kepolisian tanpa perlawanan."Sebelumnya pelaku jg pernah melakukan pencabulan anak berumur enam tahun, tapi orangtua korban tak melaporkannya, " ujar Kanit PPA Aiptu Juwandi.
Menurut Juwandi, Jae terancam dijerat Pasal 82 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. "Ancaman maksimal hukumannya, 15 tahun penjara, " katanya.
5.Sering nonton film porno, pria ni cabuli delapan anak di bawah umurJajaran Polres Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan, mendalami kasus pencabulan delapan orang anak di bawah umur yg dilakukan tersangka warga Batumarta Unit II Kecamatan Lubuk Raja.
Kasat Reskrim Polres Ogan Komering Ulu AKP Rivanda melalui Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Brigadir Yulia di Baturaja mengatakan, perbuatan yg dilakukan tersangka RP (12) yg seharusnya mengenyam pendidikan sekolah tersebut terungkap setelah dilakukan penangkapan terhadap pelaku oleh pihak kepolisan.
Di hadapan penyidik Polres, kata Yulia, tersangka mengaku mencabuli delapan anak di antaranya lima laki-laki dan tiga orang anak perempuan yg masih tetangganya sendiri.
"Saat ni pelaku sudah diamankan untk menghindari hal-hal yg tak diinginkan, karena di Polsek Lubuk Raja keluarga korban sudah mulai panas dan jg di wilayah tempat tinggal sudah tak kondusif lagi, " katanya dikutip dari Antara, Rabu (3/6).
Dia mengatakan, kejadian pencabulan tersebut berawal dari kebiasaan pelaku menonton film porno mengajak seluruh korban nonton di rumahnya.Selanjutnya, kata dia, tontonan tersebut berlanjut ke pencabulan terhadap para korbannya yakni PR (6), LA (10), RS (8), FR (8), AN (11), FA (6), AB (6) dan AS (8).
"Modus pelaku dgn cara mengajak korban-korbannya bermain terlebih dahulu, kemudian salah satu korbannya akan dipanggil pelaku masuk ke dlm kamar mandi / pondokan yg berada di lingkungan tempat tinggal pelaku. Lalu pelaku mencabuli dan mensodomi para korban, " katanya.
Bahkan ada salah satu korban perempuan yg setelah dilakukan visum mengalami luka robek di bagian kelamin hingga ke dasar."Kita masih mendalami kasus pemerkosaan dan pencabulan ini. Diduga pelaku mengalami kelainan seks, mengingat korbannya berjenis kelamin laki-laki dan perempuan, dan jg korbannya mencapai 15 orang tapi baru delapan orang yg melapor, " jelasnya.
Yulia jg mengatakan, Polres dlm waktu dekat akan melakukan koordinasi dgn pihak Kejari setempat mengingat umur pelaku masih 12 tahun dan tak bisa ditahan.
"Selain melakukan sidang diversi kita jika akan berkoordinasi dgn pihak kejaksaan sebab tersangka melakukan aksinya secara berulang, " tutupnya.sumber:http://merdeka.com/peristiwa/keseringan-nonton-film-porno-para-pria-ini-berbuat-cabul/sering-nonton-film-porno-pria-ini-cabuli-delapan-anak-di-bawah-umur.html
Kecanduan film / hal-hal porno ni sangat mungkin membuat seseorang pecandunya terjebak. Pasalnya dia akan mempunyai hasrat terus-terusan melihat film tersebut dan tak punya waktu untk hal lain.
Bahkan akibat film porno yg ditonton tersebut, seseorang dpt seolah terdoktrin untk melakukan hal yg sama dgn apa yg dinikmati di film itu. Akan hal itu, tak heran jika banyak sekali korban pencabulan terhadap kaum wanita bahkan anak di bawah umur karena film porno.
Berikut 5 Pria Ini Ditangkap Polisi Karena Melakukan Pencabulan:
1.Akibat film porno, pria ni cabuli ibu berdasterGara-gara kebanyakan nonton film porno, Ardan (26), warga Kapas Madya, Surabaya, Jawa Timur, terangsang melihat tetangganya, BN yg tengah tidur mengenakan daster transparan di rumahnya. Karena kaget dicabuli tetangganya sendiri, perempuan 31 tahun itupun berteriak maling.
Tersangka pun lari tunggang-langgang dan langsung mengendarai motornya. Sayang, warga yg mendengar teriakan BN, langsung menghadang kendaraan Ardan dan membawanya ke kantor polisi.
Diceritakan Kasubag Humas Polrestabes Surabaya, AKP Lily Djafar, kejadian itu bermula ketika tersangka pulang, usai nongkrong di kafe yg ada di Jalan Dukuh Kupang, Surabaya, sekitar pukul 02.00 WIB.Sebelum sampai ke rumahnya, Ardan mampir membeli es kelapa di sebelah rumah korban. Kemudian, tersangka mampir ke rumah korban, yg saat itu ada seorang laki-laki tertidur pulas di teras rumah korban.
"Oleh tersangka, si laki-laki ni dibangunkan tapi tak bangun-bangun. Kemudian, tersangka melihat pintu rumah korban terbuka sedikit, dan melihat korban tidur mengenakan daster transparan di atas sofa, " terang Lily di Mapolrestabes Surabaya, Selasa (15/9).
Melihat lekuk tubuh korban yg hanya dibalut kain tipis, muncul niat tersangka untk menjamah tubuh hingga bagian sensitif korban yg tertidur pulas di atas sofa rumahnya.
"Sayangnya, saat diraba-raba tersangka, korban terbangun dan kaget. Kemudian langsung meneriaki maling. Selanjutnya tersangka lari mengendarai motornya, tapi dicegat oleh para tetangganya yg mendengar teriakan korban, " cerita mantan Kasubag Humas Polres Tanjung Perak Surabaya ini.
Di hadapan polisi, tersangka mengaku karena ketagihan nonton video porno. Bahkan dia memiliki banyak koleksi film biru yg biasa ditontonnya tiap hari, sebelum dia berkencan dgn istrinya di rumah.
"Saya sering nonton film gituan. Saat melihat tetangga saya tidur pakai baju transparan, saya terangsang dan berniat meraba-rabanya saja, " aku tersangka.
2.Hobi nonton film porno, pria ni cabuli enam tetanggaKerap nonton film porno, M Bonawi (33) warga Sememi, Surabaya, Jawa Timur, mencabuli anak enam tahun. Karena ulah Bonawi ini, bocah perempuan yg masih tetangganya itu menderita sakit di bagian alat vitalnya. Dia pun terpaksa harus berurusan dgn polisi.
Wakasat Reskrim Polrestabes Surabaya, Kompol Manang Subekti mengatakan, penangkapan tersangka ini, berdasarkan laporan orang tua korban, yg kemudian ditindaklanjuti penangkapan tersangka di rumahnya.
"Tersangka melakukannya dua kali, yaitu sebelum bulan puasa kemarin dan terakhir di bulan puasa, tepatnya tanggal 28 Juni lalu sekitar pukul 20.30 WIB. Kemudian, karena korban mengeluh sakit di alat vitalnya, orangtua melapor ke polisi, " terang Manang di Mapolrestabes Surabaya, Jalan Sikatan, Selasa (28/7).
Kejadian ni sendiri, lanjut Manang, ketika tersangka yg tengah duduk di halaman rumahnya, melihat korban yg saat itu mengenakan daster motif kulit macan warna coklat, dipadu kaos dalam. Korban tengah bermain saat itu."Kemudian oleh tersangka, korban dipanggil diajak masuk ke dlm rumahnya. Saat berada dlm rumah, korban diminta tidur telentang di pangkuan tersangka. Lalu jari-jari tersangka bergerilya di balik celana dlm korban, " kata Manang menceritakan.
Karena merasakan sakit pd alat vitalnya, korban menceritakan peristiwa yg dialaminya, dan oleh orang tuanya, dilaporkan ke polisi.
Sementara pengakuan tersangka, aksi yg dilakukannya itu, karena dia terobsesi dgn film porno yg sering ditontonnya. Bahkan, karena ketagihan film biru itu, tersangka kerap beronani sendirian.
"Saat kejadian, saya nafsu melihat celana dalamnya (korban). Apalagi saya usai nonton film begituan, lalu tergoda melihat celana dalamnya, " aku pekerja serabutan ini.
Selanjutnya, atas perbuatannya itu, Bonawi dijerat Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002, tentang Perlindungan Anak dgn ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.
3.Gemar nonton video porno, pacar dan adik pacar jadi korbanRemaja berinisial Am (15) dan An (14) ditangkap petugas Reskrim Polresta Pekanbaru atas kasus pencabulan Pu (16) dan adiknya, Am (14). Am mengaku melakukan pencabulan terhadap Pu yg merupakan pacarnya karena sering menonton video porno di ponsel.
"Saya sering nonton bokep (video porno), makanya saya dua kali lakukan (pencabulan) itu, " ujar Am di Mapolresta Pekanbaru, Kamis (23/1).
Menurut Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Arief Fajar Satria, penangkapan terhadap dua remaja yg melakukan pencabulan tersebut setelah orang tua korban melaporkannya ke polisi.
"Setelah mendapat laporan dari pelapor, anggota langsung menangkap keduanya, Rabu (22/1) malam. Saat diamankan, mereka mengakui perbuatannya, "kata Arief.
Saat diinterogasi polisi, kedua remaja yg putus sekolah itu mengakui perbuatannya. "Mereka mencabuli secara bersamaan di salah satu rumah kosong di sekitaran salah satu warnet di Jalan Balam, Sukajadi. Mereka kami tahan untk penyidikan lebih lanjut, " jelas Arief.Akibat perbuatannya, kedua remaja yg mencabuli anak di bawah umur tersebut dijerat Undang-undang Perlindungan Anak nomor 23 tahun 2002 dgn ancaman hukuman penjara di atas lima tahun.
4.Hobi nonton bokep, pria ni cabuli ponakan sendiriAkibat sering nonton video porno di handphone, Jae (35), tega mencabuli keponakannya sendiri, Mawar, yg masih berusia 4 tahun. Akibat perbuatannya, warga Desa Mekar Baru, Kecamatan Petir, Kabupaten Serang, Banten, itu langsung diseret ke kantor polisi oleh keluarga korban.
Berdasarkan informasi yg berhasil dihimpun merdeka.com, pelaku yg diketahui sehari hari bekerja serabutan ni melakukan aksi bejatnya sejak bulan Juni 2014 yg lalu.
Saat itu pria yg sudah dianggap orang tua oleh korban menggendong keponakannya ke rumah kosong yg tak jauh dari rumah korban. Tapi rupanya pelaku malah memperagakan seperti apa yg ditontonnya di layar handphone.
"Saya nyesel, khilaf, gara-gara sering nonton film (porno), pengennya cari istri terus kawin, " kata Jae saat ditemui di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Serang, Selasa (19/8).
Setelah melakukan aksinya, korban diberi uang jajan oleh pelaku agar tak melaporkan perbuatannya kepada orangtuanya. Meski begitu, akhirnya korban tetap mengeluh sakit kepada ibunya bernama RA yg pd awalnya tak percaya begitu saja kalau anaknya telah dicabuli oleh Jae.
Namun, setelah ibu korban menceritakan ke ayah korban dan mendengar langsung pengakuan dari Mawar, sang ayah langsung melaporkan kejadian tersebut kepada UPPA Polres Serang pd Sabtu (16/8) lalu. Tak lama kemudian pelaku langsung diamankan oleh pihak kepolisian tanpa perlawanan."Sebelumnya pelaku jg pernah melakukan pencabulan anak berumur enam tahun, tapi orangtua korban tak melaporkannya, " ujar Kanit PPA Aiptu Juwandi.
Menurut Juwandi, Jae terancam dijerat Pasal 82 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. "Ancaman maksimal hukumannya, 15 tahun penjara, " katanya.
5.Sering nonton film porno, pria ni cabuli delapan anak di bawah umurJajaran Polres Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan, mendalami kasus pencabulan delapan orang anak di bawah umur yg dilakukan tersangka warga Batumarta Unit II Kecamatan Lubuk Raja.
Kasat Reskrim Polres Ogan Komering Ulu AKP Rivanda melalui Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Brigadir Yulia di Baturaja mengatakan, perbuatan yg dilakukan tersangka RP (12) yg seharusnya mengenyam pendidikan sekolah tersebut terungkap setelah dilakukan penangkapan terhadap pelaku oleh pihak kepolisan.
Di hadapan penyidik Polres, kata Yulia, tersangka mengaku mencabuli delapan anak di antaranya lima laki-laki dan tiga orang anak perempuan yg masih tetangganya sendiri.
"Saat ni pelaku sudah diamankan untk menghindari hal-hal yg tak diinginkan, karena di Polsek Lubuk Raja keluarga korban sudah mulai panas dan jg di wilayah tempat tinggal sudah tak kondusif lagi, " katanya dikutip dari Antara, Rabu (3/6).
Dia mengatakan, kejadian pencabulan tersebut berawal dari kebiasaan pelaku menonton film porno mengajak seluruh korban nonton di rumahnya.Selanjutnya, kata dia, tontonan tersebut berlanjut ke pencabulan terhadap para korbannya yakni PR (6), LA (10), RS (8), FR (8), AN (11), FA (6), AB (6) dan AS (8).
"Modus pelaku dgn cara mengajak korban-korbannya bermain terlebih dahulu, kemudian salah satu korbannya akan dipanggil pelaku masuk ke dlm kamar mandi / pondokan yg berada di lingkungan tempat tinggal pelaku. Lalu pelaku mencabuli dan mensodomi para korban, " katanya.
Bahkan ada salah satu korban perempuan yg setelah dilakukan visum mengalami luka robek di bagian kelamin hingga ke dasar."Kita masih mendalami kasus pemerkosaan dan pencabulan ini. Diduga pelaku mengalami kelainan seks, mengingat korbannya berjenis kelamin laki-laki dan perempuan, dan jg korbannya mencapai 15 orang tapi baru delapan orang yg melapor, " jelasnya.
Yulia jg mengatakan, Polres dlm waktu dekat akan melakukan koordinasi dgn pihak Kejari setempat mengingat umur pelaku masih 12 tahun dan tak bisa ditahan.
"Selain melakukan sidang diversi kita jika akan berkoordinasi dgn pihak kejaksaan sebab tersangka melakukan aksinya secara berulang, " tutupnya.sumber:http://merdeka.com/peristiwa/keseringan-nonton-film-porno-para-pria-ini-berbuat-cabul/sering-nonton-film-porno-pria-ini-cabuli-delapan-anak-di-bawah-umur.html
other source : http://google.com, http://solopos.com, http://renunganharian-cahaya-bangsa.blogspot.com
No comments:
Post a Comment