Monday, 3 August 2015

[Berita] MULAI 2015 DIBERLAKUKAN KENAIKAN PANGKAT PNS SECARA OTOMATIS SETIAP 4 TAHUN

MULAI 2015 DIBERLAKUKAN KENAIKAN PANGKAT PNS SECARA OTOMATIS SETIAP 4 TAHUN
Sebelum Anda Membaca informasi PEMBERLAKUAN KENAIKAN PANGKAT OTOMATIS BAGI PNS, khusus bagi guru SMP saya informasikan bahwa kemdikbud telah membuka kesempatan seleksi penerima beasiswa S2 untk guru SMP PNS dan Non PNS tahun 2015.


INFORMASI SELEKSI PENERIMAAN BEASISWA S2 BAGI GURU SMP PNS DAN NON PNS (Klik disini)
Sebagaimana dilansir dlm http://setkab.go.id/ 14 Mei 2015, Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI telah merubah mekanisme pelayanan proses kenaikan pangkat pegawai negeri sipil (PNS). Mulai tahun ni BKN menerapkan sistem kenaikan pangkat secara otomatis tiap empat tahun tanpa harus melalui mekanisme pengusulan seperti yg diterapkan selama ini.

“Paradigmanya harus dirubah melayani. BKN bersama BKD (Badan Kepegawaian Daerah) tugasnya meningkatkan nilai tambah PNS agar pelayan publik bisa maksimal dlm memberikan layanan. Bagaimana mau memberikan layanan maksimal jika PNS sibuk urusi kenaikan pangkat. Sebaliknya, bagaimana mau naik pangkat jika sibuk memberikan pelayanan,” kata Wakil Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Aria Wibisana, di Samarinda, Kalimantan Timur, Selasa (12/5) kemarin.
Lebih lanjut dlm http://bisnis.liputan6.com/ dinyatakan oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Aria Wibisana bahwa dgn kebijakan tersebut kini PNS tak menghabiskan waktu untk mengusulkan kenaikan pangkat. Hal ni dikarenakan BKN akan mengusulkan daftar nama pegawai yg dianggap layak naik pangkat.
"BKN hanya menunggu konfirmasi BKD terkait kinerja dan perilaku pegawai bersangkutan. Apakah sedang menjalani hukuman displin pegawai / tidak. Jika tak bermasalah maka bisa segera diproses kenaikan pangkatnya," ujarnya.

Lebih lanjut, BKN akan mengirimkan daftar nama PNS yg akan naik pangkat pd periode tertentu enam bulam sebelumnya. Hal tersebut jg berlaku untk daftar nama PNS yg akan pensiun akan disampaikan daftarnya setahun sebelum waktu berlakunya.
"Dengan demikian,setidaknya PNS bersangkutan bisa segera memproses pemberkasannya agar saat jatuh tempo, baik naik pangkat maupun pensiun sudah bisa menerima haknya. Mereka yg naik pangkat bisa menerima pendapatan sesuai kepangkatannya, dan yg pensiun langsung bisa menerima uang pensiunnya tepat hari jatuh temponya," kata dia.
Dia pun mengatakan, untk mewujudkan birokrasi yg baik pihaknya menekankan supaya dilakukan secara online.“Sama halnya untk pemberkasannya, cukup dilakukan secara online. Tidak perlu bawa berkas bertumpuk ke BKN. Makanya BKD diharap secara intensif melaksanakan pelayanan online untk mempercepat pelayanan,” tandas dia.




Info lebih lengkap dilansir jpnn.com. yg menyatakan bahwa Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) nonaktif Eko Sutrisno jg mengatakan, BKN mulai tahun ni memang mengubah mekanisme pelayanan proses kenaikan pangkat PNS. "Intinya, tiap empat tahun, PNS pusat maupun daerah otomatis akan diproses kenaikan pangkatnya," ujarnya saat dihubungi Jawa Pos kemarin (14/5).
Eko, yg hari ni (15/5) akan menggelar serah terima jabatan kepala BKN menyebut, aturan itu sudah dimatangkan sejak dua tahun terakhir. Selama ini, berdasar Peraturan Pemerintah No. 99/2000 jo Peraturan Pemerintah No. 12/2002 tentang kenaikan pangkat PNS, kenaikan pangkat harus diusulkan oleh instansi tempat kerja PNS kepada BKN.
Sayangnya, kata Eko, tak sedikit instansi yg kurang proaktif mengajukan daftar nama-nama PNS nya yg sudah menjalani pangkat terakhir selama empat tahun. Akibatnya, banyak PNS yg tak kunjung mendapat kenaikan pangkat. "Sehingga, kami menerima banyak keluhan dari PNS," katanya. Informasi dari keluhan PNS menyebut jika tak diajukannya nama mereka ke BKN untk diproses kenaikan pangkatnya, disebabkan beberapa hal.
Misalnya, kelalaian atasan / administrasi, maupun faktor nonteknis karena tak disukai atasannya. Karena BKN selama ni hanya pasif menunggu usulan dari instansi, maka kenaikan pangkat PNS pun bisa molor bertahun-tahun.
Karena itulah, lanjut Eko, mulai tahun ini, BKN lah yg akan proaktif. Artinya, BKN mulai mendata seluruh PNS yg sudah menjalani empat tahun di pangkat terakhir sehingga secara aturan berhak mendapat kenaikan pangkat. Setelah itu, BKN akan mengajukan daftar itu ke instansi tempat kerja PNS.
"Kalau dari Kementerian maupun Pemda tak ada catatan (negatif), maka otomatis BKN akan memproses kenaikan pangkatnya," jelasnya.
Namun, Eko mewanti-wanti kepada PNS agar tak terlena dan berleha-leha. Sebab, secara pinsip, kenaikan pangkat diberikan kepada PNS berdasar kinerja, bukan masa kerja. "Jadi, jangan lalu bekerja seenaknya karena merasa aman tiap empat tahun akan naik pangkat, tak seperti itu," ujarnya.
Karena itu, kata Eko, BKN selama dua tahun terakhir telah melakukan analisa atas hasil penilaian kinerja PNS. Jika minimal selama dua tahun terakhir itu kinerjanya baik, maka namanya akan masuk daftar proses kenaikan pangkat. "Tapi kalau kinerjanya tak baik, tentu tak akan kami proses," katanya.
Wakil Kepala BKN Bima Haria Wibisana menambahkan, perubahan mekanisme kenaikan pangkat PNS ni merupakan bagian dari perubahan paradigma bahwa BKN bersama Badan Kepegawaian Daerah (BKD) harus proaktif meningkatkan nilai tambah PNS. "Supaya PNS bisa fokus memberikan layanan terbaik untk publik,' ucapnya.
Bima, yg hari ni akan dilantik menjadi Kepala BKN menggantikan Eko, menyebut jika kebijakan ni dilakukan dlm rangka mewujudkan reformasi birokrasi dlm bidang kepegawaian.
"Jadi, pegawai tak perlu lagi sibuk mengusulkan kenaikan pangkat, karena BKN tiap empat tahun mengusulkan daftar nama PNS yg dianggap layak naik pangkat ke instansi mereka," jelasnya.
Menurut Bima, selain penilaian kinerja tahunan, BKN tinggal menunggu konfirmasi dari kementerian/lembaga maupun BKD terkait kinerja dan perilaku pegawai bersangkutan. Misalnya, apakah sedang menjalani hukuman displin pegawai / tidak. "Jika tak bermasalah, maka bisa segera diproses kenaikan pangkatnya," ujarnya.
Senada dgn Eko, Bima mengatakan jika mekanisme kenaikan pangkat seperti sekarang yg harus melalui usulan atasan kemudian diproses, sering kali merugikan PNS bersangkutan. "Ada banyak kasus terlambat, kadang 6 bulan hingga setahun," katanya.
Ke depan, lanjut Bima, BKN akan memberikan daftar PNS yg dinilai layak naik pangkat enam bulan sebelum periode kenaikan pangkatnya. Dengan begitu, PNS yg bersangkutan bisa mulai menyiapkan dan memproses pemberkasan dan administrasi. "Sehingga, ketika saatnya dia naik pangkat, sudah langsung bisa terbit SK (surat keputusan) nya," ucapnya.
Tak hanya itu, menurut Bima, BKN jg sudah mulai membenahi sistem layanan pemberkasan. Jika selama ni bertumpuk-tumpuk berkas harus dibawa ke BKN, maka saat ni berkas untk proses administrasi bisa disampaikan secara online. "Kami berharap, sistem online ni jg diterapkan BKD agar PNS daerah jg terbantu," ujarnya

Sumber info, http://setkab.go.id/, http://bisnis.liputan6.com/ dan http://jpnn.com/

BACA INFO MENARIK LAINNYA
DOWNLOAD APLIKASI DUPAK DAN APLIKASI PKG (Klik Disini)

ONWLOAD PROGRAM SEKOLAH SEPERTI RKAS, RKS, POGRAM WAKSEK, PROGRAM PPDB/PSB, MOS/MBPDB DLL

ASYIK ONGKOS NAIK HAJI TAHUN 2015 TURUN 502 DOLLAR INISESUAI PERPRES NOMOR 64 TAHUN 2015 TENTANG BIAYA IBADAH HAJI (Klik Disini)
DOWNLOAD RPP LENGKAP UNTUK SD/MI DANSMP/MTS SEMUA MATA PELAJARAN SESUAI KTSP / KURIKULUM 2006 (klik disini)
CARA MEMBUAT MEDIA PEMBELAJARAN INTERAKTIF DENGAN POWERPOINT (Klik disini)
TERNYATA, SINYAL PONSEL DI SEKOLAHBERPENGARUH TERHADAP KEHADIRAN GURU (klik disini)
BEASISWA S2 BAGI GURU SMP PNS DAN NON PNS TAHUN 2015 (klik disini)
KEBIJAKAN KEMDIKBUD TERKAIT PELAKSANAAN SERTIFIKASI GURU 2015 (klik disini)

PROSEDUR KENAIKAN PANGKAT OTOMATIS BAGI GURU PNS (klik disini)DOWNLOAD PETUNJUK TEKNIS JUKNIS PENULISANIJAZAH TAHUN PELAJARAN 2014/2015 (klik disini)
DOWNLOAD RATA-RATA INDEKS INTEGRITAS UN SMA/SMK TAHUN 2015 KABUPATEN KOTA SE INDONESIA (klik disini)
DOWNLOAD APLIKASI DUPAK SESUAI PERMENPAN RBNO 16 TAHUN 2009 (klik disini)
INFO KENAIKAN GAJI PNS TAHUN 2015 DANREALISASI GAJI KE 13 (klik disini)
CARA CEK SKTP GURU SMA DAN SMK (klik disini)
INSTRUMEN DAN PERANGKAT AKREDITASI SEKOLAH MADRASAH TAHUN 2015 (klik disini)

KALENDER PENDIDIKAN 2015 2016 (klik disini)
SURAT EDARAN PERIHAL KEBIJAKAN PERSYARATAN PENERBITAN NUPTK TERBARU (klik disini)
BLANKO IJAZAH SD SMP SMA DAN SMK TAHUN 2015 (klikdisini)
PEDOMAN PEMILIHAN GURU, TUTOR, KEPALA SEKOLAHDAN PENGAWAS BERPRESTASI TAHUN 2015 (klik disini)
LOMBA OSN GURU TAHUN 2015 (klik disini)
PENCAIRAN TUNJANGAN SERTIFIKASI GURU TAHUN 2015 (klik disini)
LOMBA INOVASI PEMBELAJARAN BAGI GURU SMP TAHUN 2015 (klik disini)
PEDOMAN PEMBERIAN DANA BANTUAN PENINGKATAN KARIER PTK SMP MELALUI MGMP SMP TAHUN 2015 (klik disini)
LOMBA INOVASI PEMBELAJARAN TINGKAT NASIONAL P2TK DIKDAS KHUSUS SD TAHUN 2015 (klik disini)
APLIKASI PENGOLAHAN NILAI DAN SKHU UNTUK SEKOLAH DASAR (klik disini)
APLIKASI NILAI SEKOLAH DAN SKHU UNTUK SMP (klik disini)
CEK SKTP 2015 SD SMP (klik disini)
IJAZAH PNS AKAN DICEK GUNA MEMASTIKAN ASLI / PALSU (Klik Di Sini)

No comments:

Post a Comment

Contact Us

Name

Email *

Message *

All content at Blog Eps was found freely distributed on the internet and is presented for informational purposes only.
Images / photos / videos found in this site reserved by its respective owners.
We does not upload or host any files.
Home | DMCA | Contact