Friday 18 September 2015

Adab Berhubungan Intim, Agar Kenikmatannya Berpahala

Adab Berhubungan Intim, Agar Kenikmatannya Berpahala
epssub.blogspot.com - Saudaraku, wahai para suami dan para istri, sesungguhnya jima’ (hubungan intim suami istri) adlh salah satu masalah penting yg mendapatkan perhatian dari Islam, dan Islam telah menetapkan kaidah-kaidah dan adab-adabnya, supaya tabiat manusia tak seperti binatang yg tak memiliki aturan. Allah Subhanahu wa Ta’ala telah memuliakan manusia di atas makhluk-makhluk yg Allah ciptakan, sebagaimana firman-Nya:
( ÙˆَÙ„َÙ‚َدْ ÙƒَرَّÙ…ْÙ†َا بَÙ†ِÙŠ آدَÙ…َ ÙˆَØ­َÙ…َÙ„ْÙ†َاهُÙ…ْ فِÙŠ الْبَرِّ ÙˆَالْبَØ­ْرِ ÙˆَرَزَÙ‚ْÙ†َاهُÙ…ْ Ù…ِÙ†َ الطَّÙŠِّبَاتِ ÙˆَفَضَّÙ„ْÙ†َاهُÙ…ْ عَÙ„َÙ‰ ÙƒَØ«ِيرٍ Ù…ِÙ…َّÙ†ْ Ø®َÙ„َÙ‚ْÙ†َا تَفْضِيلاً) (الاسراء:70)
Dan sesungguhnya telah Kami muliakan anak-anak Adam, Kami angkut mereka di daratan dan di lautan, Kami beri mereka rezki dari yg baik-baik dan Kami lebihkan mereka dgn kelebihan yg sempurna atas kebanyakan makhluk yg telah Kami ciptakan. (QS. Al-Israa’: 70)
Dan Allah Subhanahu wa Ta’ala telah menanamkan pd tiap manusia hasrat biologis (seksual) dan Dia menjadikan untk manusia cara yg syar’i untk menuanaikan / menyalurkan hasrat seksual tersebut, dan hal ni supaya tak menimbulkan timbul kekacuan. Allah Subhanahu wa Ta’ala telah menetapkan kaidah-kaidah dan adab-adab dlm menyalurkan hasrat seksual tersebut (jima’), dan di antara adab-adab yg harus diperhatikan tersebut adlh sebagai berikut:

Ikhlash
Yaitu mengikhlaskan niat semata-mata karena Allah dlm melakukan perbuatan ini, maka dia meniatkan dgn jima’ ni untk menjaga diri dan keluarganya (istrinya) dari hal-hal yg diharamkan (zina), dan jg dlm rangka ikut andil dlm memperbanyak keturunan (generasi Islam). Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam telah memotivasi umatnya untk menikah dan beliau shallallahu ‘alaihi wasallam menghabarkan bahwa beliau bangga dgn banyaknya jumlah beliau pd hari kiamat.
Dan anda wahai pasangan suami istri, mendapatkan pahala atas hubungan intim yg kalian lakukan apabila kalian meluruskan niat kalian. Dari Abi Dzar radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
( وفي بُضع أحدكم صدقة ) - أي في جماعه لأهله - فقالوا : يا رسول الله أيأتي أحدنا شهوته ويكون له فيها أجر ؟ قال عليه الصلاة والسلام : ( أرأيتم لو وضعها في الحرام ، أكان عليه وزر ؟ فكذلك إذا وضعها في الحلال كان له أجر ) رواه مسلم
Dan di dlm kemaluan salah seorang di antara kalian adlh sedekah. -Maksudnya dlm jima’nya (hubungan intim) terhadap istrinya- Maka mereka (Sahabat) berkata:Wahai Rasulullah! Apakah salah seorang di antara kami mendatangi keluarganya (menunaikan syahwatnya/jima’) dan dia mendapatkan pahala? Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam berabda:Bukankah apabila dia menunaikannya (jima’) di tempat yg haram dia akan mendapatkan dosa? Maka demikian jg seandainya dia menunaikannya di tempat yg halal (istrinya) maka dia akan mendapatkan pahala.(HR. Muslim)
Maka sungguhn luar biasa keutamaan ini, kita bisa menunaikan hajat biologis kita seklaigus mendapatkan pahala.
Cumbu rayu dan pemanasan
Benar, cumbu rayu dan pemanasan adlh salah satu adab yg hendaknya diperhatikan. Banyak sekali para suami yg tak memperhatikan masalah ini, yg terpenting bagi mereka hanyalah menunaikan syahwat dan hasrat mereka saja dan mereka lupa bahwa rayuan dan pemansan (foreplay) sebelum jima’ memiliki pengaruh yg besar dlm membangkitkan syahwat istri dan meningkatkan keingannya untk berhubungan intim supaya dia (istri) benar-benar siap untk jima’ dan berbagi kenikmatan jima’ dgn suaminya. Adapun apabila sang suami langsung berjima’ tanpa melakukan foreplay, bisa jadi dia telah selesai menunaikan syahwatnya sedangkan istrinya belum sampai pd puncak kenikmatan / belum mendapatkannya.
Ibnu Qudamah rahimahullah:Dianjurkan (disunahkan) agar seorang suami mencumbu istrinya sebelum melakukan jima’ supaya bangkit syahwat istrinya, dan dia mendapatkan kenikmatan seperti yg dirasakan suaminya. Dan telah diriwayatkan dari ‘Umar bin ‘Abdul ‘Aziz rahimahullah bahwasanya dia berkata:Janganlah kamu menjima’ istrimu, kecuali dia (istrimu) telah mendapatkan syahwat seperti yg engkau dapatkan, supaya engkau tak mendahului dia menyelesaikan jima’nya (maksudnya engkau mendapatkan kenikmatan sedangkan istrimu tidak).
Dan termasuk bentuk cumbu rayu adlh berciuman, memainkan dada (payudara), dan bersentuhan kulit dgn kulit. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dahulu mencium istrinya sebelum jima’. Dan beliau shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda kepada Jabir radhiyallahu ‘anhu ketika dia menikah dgn janda:
فهلا بكراً تلاعبها وتلاعبك (رواه الشيخان)، ولمسلم تضاحكها وتضاحكك
Kenapa tak gadis (yang engkau nikahi) sehingga engkau bisa mencumbunya dan dia mencumbumu? (HR. Biukhari dan Muslim) dan dlm riwayat Muslim:Engkau bisa mencandainya dan dia mencandaimu?
Membaca do’a yg dicontohkan sebelum melakukannya
Do’a yg diajarkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam sebelum jima’ adlh sebagai berikut:
( بسم الله اللهم جنبنا الشيطان وجنب الشيطان ما رزقتنا )

Bismillah (dengan nama Alah), Ya Allah jauhkanlah kami dari syetan dan jauhkan syetan dari apa yg engkau rizqikan kepada kami (anak).
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
( لو أن أحدهم إذا أراد أن يأتي أهله قال: بسم الله اللهم جنبنا الشيطان، وجنب الشيطان ما رزقتنا. فإنه إن ÙŠُقدر بينهما ولد في ذلك لم يضره شيطانٌ أبداً ) رواه البخاري ومسلم
Sesungguhnya apabila seseorang ingin mengauli istrinya (jima’) mengucapkan:(Doa di atas) Maka apabila ditaqdirkan untk keduanya seoarang anak dlm hubungan itu (jima’) maka syetan tak akan mengganggunya selama-lamanya(HR.al-Bukhari dan Muslim)
Gaulilah ditempat yg ditentukan
Gaulilah istri pd tempat yg ditentukan yaitu farji (kemaluan/vaginanya), dan diperbolehkan menggaulinya dari arah mana saja yg penting di kemaluannya. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:
( Ù†ِسَاؤُÙƒُÙ…ْ Ø­َرْØ«ٌ Ù„َÙƒُÙ…ْ فَØ£ْتُوا Ø­َرْØ«َÙƒُÙ…ْ Ø£َÙ†َّÙ‰ Ø´ِئْتُÙ…ْ) (البقرة:223)
Isteri-isterimu adlh (seperti) tanah tempat kamu bercocok tanam, maka datangilah tanah tempat bercocok-tanammu itu bagaimana saja kamu kehendaki.. (QS. Al-Baqarah: 223)
Dari Jabir radhiyallahu ‘anhu berkata:Dahulu orang-orang Yahudi berkata:’Apabila seseorang menggauli istrinya pd kemaluannya dari arah belakang maka anaknya (apabila lahir) akan juling! Maka turunlah firman Allah:
( نساؤكم حرث لكم فأتوا حرثكم أنى شئتم )
Isteri-isterimu adlh (seperti) tanah tempat kamu bercocok tanam, maka datangilah tanah tempat bercocok-tanammu itu bagaimana saja kamu kehendaki.. (QS. Al-Baqarah: 223)
Lalu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

( مقبلة ومدبرة إذا كان ذلك في الفرج ) رواه البخاري ومسلم .
Dari depan maupun belakang (boleh dilakukan) apabila hal itu pd kemaluannya(HR.al-Bukhari dan Muslim)
Adapun menggauli istri pd duburnya maka itu adlh perbuatan yg diharamkan, tak boleh dilakukan, dan menyalahi fithrah manusia yg telah ditetapkan oleh Allah. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
( من أتى حائضاً أو امرأة في دبرها أو كاهناً فصدقه بما يقول، فقد كفر بما أنزل على محمد ) رواه أبو داود
Barang siapa menggauli (jima’) perempuan (istrinya) haidh / pd duburnya / mendatangi dukun lalu membenarkan ucapannya maka dia telah kufur terhadap apa yg diturunkan kepada Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam(HR. Abu Dawud)
Dan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

( ملعون من يأتي النساء في محاشِّهن ). رواه ابن عدي Ùˆ صححه الألباني في آداب الزفاف.
Terlaknatlah orang yg menggauli wanita di duburnya(HR. Ibnu ‘Adi rahimahullah dan dishahihkan oleh al-Albani rahimahullah dlm kitab Adabuz Zifaf)
Faedah
Posisi terbaik dlm berhubungan intim adlh laki-laki berada di atas dan perempuan di bawah, Imam Ibnul Qoyyim rahimahullah berkata dlm Zaadul Ma’ad:Dan posisi jima’ terbaik adlh seorang laki-laki di atas perempuan dan menidurinya setelah melakukan cumbuan dan ciuman. Dan karena posisi seperti inilah perempuan dinamakan kasur (bagi suaminya), sebagaimana sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam:Anak adlh milik firasy/kasur (perempuan) Dan ni adlh kesempurnaan kepemimpinan laki-laki terhadap perempuian, sebagaimana firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:
(الرجال قوامون على النساء)
Kaum laki-laki adlh pemimpin bagi kaum perempuan.(QS. An-Nisaa’)
Dan Allah Subhanahu wa Ta’ala telah berfirman:
(هن لباس لكم وأنتم لباس لهن)
Mereka (para wanita/istri) itu adlh pakaian bagi kalian, dan kalian pun adlh pakaian bagi mereka. (QS. Al-Baqarah:187)
Dan posisi paling buruk dlm berhubungan intim adlh seorang wanita di atas laki-laki dan menggaulinya lewat belakang (dengan posisi seperti itu), dan itu menyelisihi posisi yg telah menjadi tabiat manusia yg telah Allah tetapkan untk laki-laki dan perempuan, bahkan untk jenis jantan dan perempuan. Dan dlm posisi seperti itu banyak mudharatnya, diantaranya, mani laki-laki sulit keluar seluruhnya, dan terkadang sisa air mani itu tertinggal dlm tubuh dan akhirnya membahayakan kesehatannya. Dan jg rahim perempuan susah untk menampung mani dari laki-laki untk diciptakan darinya bayi, pd posisi seperti itu. Dan jg perempuan adlh obyek baik secara tabiat naupun secara syar’i, maka apabila dia menjadi subyek (pelaku) maka maka dia telah menyalahi kosekuensi syariat dan tabi’atnya (ringkasan dari Zaadul Ma’ad)
Jangan disebarkan apa yg terjadi antara kalian berdua di ranjang
Kebanyakan orang mengira bahwa menyebarkan / menceritakan apa yg terjadi antara suami istri di ranjang adlh sesuatu yg boleh, dan sebagian yg lain menganggap bahwa hal itu adlh bentuk kejantanan, bahkan di antara wanita ada yg menceritakan hal itu kepada anak-anak. Dan tak diragukan lagi bahwa hal itu adlh sesuatu yg diharamkan dan pelakunya adlh termasuk manusia yg paling buruk. Abu Sa’id al-Khudry radhiyallahu ‘anhu meriwayatkan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
( إن من أشرِّ الناس عند الله منزلة يوم القيامة الرجلُ ÙŠُفضي إلى امرأته وتُفضي إليه ثم ينشر سرها ) رواه مسلم .
Sesungguhnya yg termasuk manusia paling buruk kedudukannya di sisi Allah pd hari kiamat adlh seorang laki-laki yg menggauli istrinya lalau dia menceritakan rahasianya (jima’ tersebut)(HR Muslim)
Imam an-Nawawi rahimahullah berkata:Dan dlm hadits ni ada pengharaman bagi seorang laki-laki menyebarluaskan apa yg terjadi antara dia dgn istrinya berupa jima’, dan menceritakan secara detail hal itu dan apa yg terjadi dgn perempuan pd kejadian itu (jima’) berupa ucapan (desahan) maupun perbuatan dan yg lainnya. Adapun sekedar menyebutkan kata jima’, apabila tak ada faidah dan keperluan di dalamnya maka hal itu makruh karena bertentangan dgn muru’ah (kehormatan diri). Dan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam telah bersabda:
Ù…َÙ†ْ Ùƒَانَ ÙŠُؤْÙ…ِÙ†ُ بِاللهِ ÙˆَالْÙŠَÙˆْÙ…ِ الْآخِرِ فَÙ„ْÙŠَÙ‚ُÙ„ْ Ø®َÙŠْرًا Ø£َÙˆْ Ù„ِÙŠَصْÙ…ُتْ.

Barang siapa yg beriman kepada Allah dan hari akhir maka hendaklah dia berkata yg baik / (kalau tak bisa) diam.
Adapun apabila ada keperluan / faidah untk membicarakannya, seperti untk mengingkari keengganan suami dari istrinya, / istri menuduh suami tak mampu jima’ (lemah syahwat) dll maka hal ni tak makruh. Sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam:Sungguh aku dan orang ni (istrinya) telah melakukannya Dan beliau jg bersabda:Apakah engkau melakukan hubungan intim. Wallahu A’lam. Selesai perkataan imam Nawawi.
Dianjurkan untk wudhu apabila ingin mengulangi jima’
Dari Abu Sa’id al-Khudri radhiyallahu ‘anhu berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

( إذا أتى أحدكم أهله ثم أراد أن يعود فليتوضأ ) .رواه مسلم

Apabila salah seorang di antara kalian menggauli istrinya (jima’), lalu dia ingin mengulanginya maka berwudhulah(HR.Muslim)
Wajib mandi junub setelahnya
Maka kapan saja terjadi pertemuan antara dua kemaluan (walaupun tak keluar mani), / keluar mani maka wajib untk mandi junub, sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam:
( Ø¥ِØ°َا جَاوَزَ الْØ®ِتَانُ الْØ®ِتَانَ ) وفي رواية : ( مسّ الختان الختان ) فَÙ‚َدْ Ùˆَجَبَ الْغُسْÙ„ ) رواه مسلم
Apabila kemaluan (laki-laki) melewatui kemaluan (perempuan) dan dlm riwayat yg lain:kemaluan menyentuh kemaluan maka wajib mandi.(HR.Muslim)
Dan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam:
إنما الماء من الماء رواه مسلم .
Sesungguhnya air (mandi junub) itu disebabkan karena air (keluar mani)(HR. Muslim)
Faidah
Diperbolehkan bagi siapa yg wajib mandi junub untk tidur dan menunda mandinya sampai waktu dia bangun untk shalat shubuh / yg lainnya.
Barang siapa yg ingin tidur (dalam keadaaan junub) disunahkan (sunnah muakakad) untk berwudhu sebelum tidurnya, sebagaimana hadits ‘Umar radhiyallahu ‘anhu bahwasanya beliau bertanya kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam:Apakah boleh salah seorang di antara kami tidur dlm keadaan junub? Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam menjawab:
( نعم ، ويتوضأ إن شاء ) رواه ابن حبان
Boleh dan dia berwudhu kalau mau(HR Ibnu Hibban)
Hindari dia ketika sedang haidh
Tidak diperbolehkan menggauli istri ketika dia sedang haidh, sebagaimana firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:
( ÙˆَÙŠَسْØ£َلونَÙƒَ عَÙ†ِ الْÙ…َØ­ِيضِ Ù‚ُÙ„ْ Ù‡ُÙˆَ Ø£َذىً فَاعْتَزِÙ„ُوا النِّسَاءَ فِÙŠ الْÙ…َØ­ِيضِ Ùˆَلا تَÙ‚ْرَبُوهُÙ†َّ Ø­َتَّÙ‰ ÙŠَØ·ْÙ‡ُرْÙ†َ فَØ¥ِØ°َا تَØ·َÙ‡َّرْÙ†َ فَØ£ْتُوهُÙ†َّ Ù…ِÙ†ْ Ø­َÙŠْØ«ُ Ø£َÙ…َرَÙƒُÙ…ُ اللَّÙ‡ُ Ø¥ِÙ†َّ اللَّÙ‡َ ÙŠُØ­ِبُّ التَّÙˆَّابِينَ ÙˆَÙŠُØ­ِبُّ الْÙ…ُتَØ·َÙ‡ِّرِينَ) (البقرة:222)
Mereka bertanya kepadamu tentang haidh. Katakanlah:Haidh itu adlh suatu kotoran. Oleh sebab itu hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita di waktu haidh; dan janganlah kamu mendekati mereka, sebelum mereka suci. Apabila mereka telah suci, maka campurilah mereka itu di tempat yg diperintakan Allah kepadamu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yg taubat dan menyukai orang-orang yg mensucikan diri. (QS. Al-Baqarah: 222)
Hukuman bagi yg melakukannya
Bagi siapa yg menggauli istrinya yg haidh diwajibkan untk bersedekah dgn satu dinar / setengah dinar, sebagaimana hal itu telah pasti (ada riwayat) dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, ketika beliau menjawab pertanyaan seseorang yg bertanya tentang hal tersebut.
Faidah:
Diperbolehkan bersenang-senang dgn istri yg haidh asalkan tak di kemaluannya, sebagaimana hadits dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha berkata:
كان رسول الله صلى الله عليه وسلم يأمر إحدانا إذا كانت حائضا أن تتزر ثم يضاجعها زوجها. متفق عليه.
Dahulu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam menyuruh salah seorang di antara kami (kaum wanita), apabila kami haidh untk memakai sarung lalu suaminya menggaulinya. (Mutaffaq ‘alaihi)
Perhatikan kondisi kejiwaan pasangan anda
Lihatlah kondisi dan kejiwaan pasangan anda, mungkin saja dia lagi kurang berminat untk berhubungan intim karena sakit, capek / yg lainnya.
Lihatlah kondisi fisik pasangan
Perhatikanlah kondisi pasangan, kadang kala dia merasa lelah dgn banyaknya jima’ demikian halnya jg kadang suami lelah karena hal itu. Maka wajib bagi masing-masing pasangan untk memahami dan memperhatikan hal ni dan bersikaplah qona’ah (merasa puas) dgn yg ada.
Jangan egois
Wajib bagi seoarang suami untk memuaskan hasrat istrinya, dan janganlah dia meyudahi kegiatan hubungan intim tersebut sebelum istrinya mendapatkan kepuasan.
Jangan mengkhayalkan orang lain
Tidak boleh seorang suami mengkhayalkan perempuan lain ketika sedang berjima’ bersama istrinya, demikian jg tak boleh bagi istri untk berbuat demikian.
’Azl diperbolehkan dgn ridha pasangannya
Pendapat ni dipilih oleh syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah, mungkin dalil yg dipakai oleh beliau adlh hadits Jabir radhiyallahu’anhuma, bahwasanay beliau berkata:
كنا نعزل على عهد رسول الله صلى الله عليه وسلم فبلغ ذلك رسول الله صلى الله عليه وسلم فلم ينهنا . رواه البخاري ومسلم .

Dahulu kami melakukan ‘Azl pd zaman Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, lalu hal tersebut sampai kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dan beliau tak melarangnya.(HR. al-Bukhari dan Muslim)
Makna ‘Azl adlh seorang laki-laki mencabut kemaluannya dari kemaluan istrinya (ketika hubungan intim) sebelum dia mengeluarkan air mani, lalu dia mengeluarkan maninya di luar.
Menjauh dari anak ketika berhubungan intim
Dalam kondisi adanya anak maka yg termasuk adab jima’ adlh menjauh dari mereka, dan menghindari perkataan-perkataan yg yang berbau asmara dihadapan mereka, dan tak dikecualikan dari hal ini, kecuali yg belum paham dgn masalah ni yaitu anak kecil sampai batas maksimal 3 tahun. Dan telah diriwayatkan dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma apabila beliau ingin berjima’ beliau mengeluarkan anak yg masih menyusu (dari tempat itu)
(Sumber: Diterjemahkan dgn sedikit perubahan dari آداب الجماع dari http://zawjan.com/art-418.htm oleh Abu Yusuf Sujono dan dipublikasikan oleh www.epssub.blogspot.com dari www.Salafiyunpad.wordpress.com dari alsofwah.or.id)

source : http://slideshare.net, http://fb.com

No comments:

Post a Comment

Contact Us

Name

Email *

Message *

All content at Blog Eps was found freely distributed on the internet and is presented for informational purposes only.
Images / photos / videos found in this site reserved by its respective owners.
We does not upload or host any files.
Home | DMCA | Contact