epssub.blogspot.com - بسم الله الرحمن الرحيم
Salah satu perkara yg dilarang di dlm shalat adlh melipat / menggulung pakaian (lengan baju) dan mengikat / menahan rambut. Alasan sebagian orang yg melakukan ni adlh agar lengan baju dan rambut tak terkena debu ketika sujud. Perbuatan ni adlh terlarang berdasarkan hadits Abdullah bin Abbas radhiallahu ‘anhu, dia berkata:
أُمِرَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يَسْجُدَ عَلَى سَبْعَةِ أَعْظُمٍ وَلَا يَكُفَّ ثَوْبَهُ وَلَا شَعَرَهُ
Nabi صلى الله عليه وسلم diperintahkan untk sujud di atas tujuh tulang (dahi, dua telapak tangan, dua lutut, dan dua kaki) dan untk tak menahan pakaian dan rambutnya. [HR Al Bukhari (815) dan Muslim (490)]
Di dlm hadits yg musnad, jg dari Abdullah bin Abbas radhiallahu ‘anhu, Rasulullah صلى الله عليه وسلم bersabda:
أُمِرْتُ أَنْ أَسْجُدَ عَلَى سَبْعَةٍ لَا أَكُفُّ شَعَرًا وَلَا ثَوْبًا
Saya diperintahkan untk sujud di atas tujuh (anggota tubuh) dan tak menahan pakaian dan rambut. [HR Al Bukhari (816) dan Muslim (490)]
Menahan pakaian di dlm hadits di atas maknanya adlh menggulung / melipat pakaian, dlm hal ni yg dimaksud adlh lengan baju. Sedangkan yg dimaksud dgn menahan rambut adlh mengikatnya.
Disebutkan oleh Al Hafizh Ibnu Hajar rahimahullah ta’ala di dlm Fathul Bari (2/296) bahwa hikmah dari larangan ni adlh jika seseorang menghalangi lengan baju dan rambutnya untk menyentuh lantai pd saat sujud maka ni seperti sifatnya orang yg angkuh.
Sedangkan Al Hafiz Ibnu Rajab di dlm Fathul Bari (6/53) menambahkan alasan lain bahwa larangan ni diberlakukan karena perbuatan ni membuat shalat tak khusyuk dan karena rambut dan pakaian jg ikut sujud bersama pemiliknya, berdasarkan riwayat dari beberapa sahabat Nabi صلى الله عليه وسلم .
Selain itu, disebutkan pula bahwa ikatan rambut pd saat shalat menjadi tempat duduk bagi syaithan. Diriwayatkan oleh Abu Daud di dlm Sunan-nya nomor 646 dgn sanad yg hasan, bahwa Abu Rafi’ radhiallahu ‘anhu melewati Al Hasan bin Ali yg sedang shalat dan dia mengikat jalinan rambutnya ke tengkuknya. Lantas Abu rafi’ melepaskan ikatan itu sehingga membuat Al Hasan marah. Kemudian Abu Rafi’ menjelaskan:
اقبل على صلاتك ولا تغضب، فإني سمعت رسول الله صلى الله عليه وسلم يقول: ذلك كفل الشيطان
Lanjutkanlah shalatmu dan jangan engkau marah. Sesungguhnya aku telah mendengar Rasulullah صلى الله عليهوسلم berkata: (Tempat ikatan rambut ) itu adlh tempat duduk syaithan.
Pengingkaran terhadap hal ni jg diriwayatkan dari Umar ibnul Khaththab, Utsman bin Affan, Hudzaifah ibnul Yaman, Anas bin Malik radhiallahu ‘anhum.
Ulama berselisih mengenai larangan di dlm hadits di atas dlm hal apakah larangan di atas bersifat makruh ataukah haram. Jumhur ulama mengatakan bahwa hukumnya adlh makruh.
Mereka jg berselisih apakah larangan di dlm hadits di atas berlaku di dlm shalat saja ataukah berlaku sejak sebelum shalat. Malik, Ad Daudi, dan Ibnu Jarir mendukung pendapat pertama, dan ni jg merupakan zhahir dari pendapat Imam Al Bukhari. Sedangkan jumhur ulama mendukung pendapat kedua, di antaranya adlh Umar ibnul Khaththab, Utsman bin Affan, Ibnu Mas’ud, Hudzaifah, Ibnu Abbas, Abu Rafi’, Al Auza’i, Al Laits bin Sa’d, Abu Hanifah, Asy Syafi’i, Ahmad, Al Qadhi ‘Iyadh, dan lain-lain.
Akan tetapi, ulama bersepakat bahwa barangsiapa yg melakukan hal ni di dlm shalatnya maka shalatnya tidaklah batal sehingga tak perlu diulangi kembali. Ijma’ dinukilkan oleh Ibnu Jarir Ath Thabari sebagaimana disebutkan oleh Ibnu Rajab di Fathul Bari (6/52)
وبالله التوفيق
other source : http://merdeka.com, http://dakwahquransunnah.blogspot.com, http://cnn.com
No comments:
Post a Comment