Monday 25 January 2016

Hukum Mendatangi & Bertanya Kepada Dukun Sihir & Peramal - Fiqh Ibadah

epssub.blogspot.com - بسم الله الرحمن الرحيم
Pada pembahasan Kitabut Tauhid bab ما جاء في الكهان ونحوهم (Pembahasan tentang dukun dan yg sejenisnya), Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin rahimahullah menerangkan bahwa ancaman tak diterimanya shalat orang yg mendatangi dukun sihir / peramal selama empat puluh hari sebagaimana yg disebutkan di dlm hadits tidaklah berlaku secara mutlak. Hadits yg dimaksud di sini adlh hadits dari salah seorang istri Nabi Muhammad radhiallahu ‘anha, bahwasanya Rasulullah صلى الله عليه وسلم bersabda:

من أتى عرافا فصدقه بما يقول لم يقبل له صلاة أربعين يوما
Barangsiapa yg mendatangi peramal untk menanyakannya tentang sesuatu, lalu dia mempercayainya, maka sholatnya tak akan diterima selama empat puluh hari. [HR Ahmad (4/68). Hadits shahih]. Silakan melihat pembahasannya di sini.

Beliau menyebutkan bahwa hukum mendatangi peramal dan yg semisalnya terbagi kepada beberapa macam:

Pertama: Mendatangi dukun / peramal dgn tujuan sekedar untk bertanya kepadanya. Ini hukumnya adlh haram meskipun dia tak mempercayai ucapan dukun tadi. Dalilnya adlh hadits salah seorang istri Nabi Muhammad radhiallahu ‘anha, bahwasanya Rasulullah صلى الله عليه وسلم bersabda:

من أتى عرافا فسأله عن شيء لم تقبل له صلاة أربعين ليلة.
Barangsiapa yg mendatangi peramal lalu dia bertanya kepadanya tentang sesuatu, maka sholatnya tak akan diterima selama empat puluh malam.

Hadits ni diriwayatkan oleh Imam Muslim di dlm kitab Shahihnya nomor 2230 tanpa tambahan lafazh (فصدقه بما يقول = lalu membenarkan perkataannya) sebagaimana pd riwayat Ahmad di atas.

Kedua: Mendatangi dukun / peramal untk bertanya lalu mempercayai ucapannya. Perbuatan ni hukumnya adlh kufur, karena mempercayai bahwa dia mengetahui suatu perkara gaib adlh bentuk pendustaan terhadap Al Qur`an, di mana Allah ta’ala berfirman:

قُلْ لَا يَعْلَمُ مَنْ فِي السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ الْغَيْبَ إِلَّا اللَّهُ
Katakanlah: Tidak ada seorangpun di langit dan di bumi yg mengetahui perkara yg gaib, kecuali Allah. [QS An Naml: 65]

Ketiga: Mendatangi dukun / peramal untk mengujinya, apakah dia jujur ataukah berdusta. Bukan untk mengambil ucapannya. Hal ni hukumnya tidak mengapa dan tak termasuk ke dlm (larangan) hadits.

Nabi صلى الله عليه وسلم pernah bertanya kepada Ibnu Shayyad: Apakah yg aku sembunyikan (di dlm hatiku) untukmu? Ibnu Shayyad menjawab: الدُّخ Lalu Nabi berkata: Hinalah engkau. Engkau takkan pernah mampu melampaui kadarmu. [HR Al Bukhari (1354) dan Muslim (2924)].

Di sini Nabi صلى الله عليه وسلم bertanya kepadanya tentang sesuatu yg beliau sembunyikan di dlm hatinya dgn tujuan untk mengujinya.

Keempat: Mendatangi dukun / peramal untk membongkar kelemahannya dan kedustaannya. Dia menantangnya dlm perkara-perkara yg dengannya bisa menampakkan kedustaan dan kelemahannya. Ini adlh suatu hal yg diinginkan (oleh syariat), dan terkadang bisa menjadi wajib hukumnya.

Demikianlah perincian tentang hukum mendatangi dan bertanya kepada dukun sihir , peramal, dan yg sejenisnya. Semoga bermanfaat.

Sumber: Disadur dgn perubahan seperlunya dari kitab Al Qaulul Mufid karya Syaikh Muhammad bin Shalih Al ‘Utsaimin rahimahullah.

والحمد لله رب العالمين

other source : http://pinterest.com, http://dakwahquransunnah.blogspot.com, http://twitter.com

No comments:

Post a Comment

Contact Us

Name

Email *

Message *

All content at Blog Eps was found freely distributed on the internet and is presented for informational purposes only.
Images / photos / videos found in this site reserved by its respective owners.
We does not upload or host any files.
Home | DMCA | Contact