epssub.blogspot.com - Ulasan Artikel
Hukum oral seks dlm Islam. Belum lama ni bersamadakwah.com menerbitkan sebuah artikel membahas sebuah tema yg masih tergolong jarang dibahas dlm kajian-kajian Islam. Sebuah tema yg belum lazim menjadi bahan perbincangan bagi umumnya kaum muslimin. Tetapi karena Islam adlh agama yg sempurna, yg diturunkan oleh Allah untk mengatur berbagai aspek kehidupan manusia, sudi / tak tema serupa ni memang tetap harus dibahas untk mendapatkan kejelasan duduk-perkara hukumnya di dlm Islam.
Tema yg dimaksud adlh Oral Seks dlm Islam. Subhanallah! Sesungguhnya Allah Subhanahu wata’ala tak luput mengatur di dlm agama yg mulia ni masalah-masalah adab berhubungan di antara hamba-hambanya. Termasuk jg di dalamnya hubungan intim di antara suami dan istri. Sebagaimana firman-Nya dlm Al-Qur’an :
نِسَاؤُكُمْ حَرْثٌ لَكُمْ فَأْتُوا حَرْثَكُمْ أَنَّىٰ شِئْتُمْ
Istri-istrimu adlh ladang bagimu, maka datangilah ladangmu itu dari mana saja kamu kehendaki (QS. Al Baqarah ayat 223)
Tapi memang tak didapati dalil yg khusus membicarakan masalah oral seks dlm hubungan suami-isteri. Bertolak dari ketiadaan nash yg sarih demikian inilah, sejumlah ulama muta’akhirin kemudian mengeluarkan fatwa yg merupakan hasil ijtihad terhadap perkara ini.
Dari lima fatwa ulama yg diketengahkan, sebagian ulama memperbolehkan oral seks karena tak ada dalil yg melarangnya. Sebagian lainnya me-makruh-kannya / melarangnya, dgn dasar menjaga kehormatan / menilai sebagai suatu perilaku / cara berhubungan intim yg tergolong menjijikkan.
Bagaimanapun, artikel ni kita anggap penting untk memperjelas pemahaman kita tentang adab-adab hubungan suami-isteri yg sesuai dgn nilai-nilai Islam. Untuk jelasnya, berikut ulasan artikel kali ni mengutif secara lengkap artikel Oral Seks dlm Islam yg diterbitkan bersamadakwah.com
Hukum oral seks dlm Islam. Belum lama ni bersamadakwah.com menerbitkan sebuah artikel membahas sebuah tema yg masih tergolong jarang dibahas dlm kajian-kajian Islam. Sebuah tema yg belum lazim menjadi bahan perbincangan bagi umumnya kaum muslimin. Tetapi karena Islam adlh agama yg sempurna, yg diturunkan oleh Allah untk mengatur berbagai aspek kehidupan manusia, sudi / tak tema serupa ni memang tetap harus dibahas untk mendapatkan kejelasan duduk-perkara hukumnya di dlm Islam.
Tema yg dimaksud adlh Oral Seks dlm Islam. Subhanallah! Sesungguhnya Allah Subhanahu wata’ala tak luput mengatur di dlm agama yg mulia ni masalah-masalah adab berhubungan di antara hamba-hambanya. Termasuk jg di dalamnya hubungan intim di antara suami dan istri. Sebagaimana firman-Nya dlm Al-Qur’an :
نِسَاؤُكُمْ حَرْثٌ لَكُمْ فَأْتُوا حَرْثَكُمْ أَنَّىٰ شِئْتُمْ
Istri-istrimu adlh ladang bagimu, maka datangilah ladangmu itu dari mana saja kamu kehendaki (QS. Al Baqarah ayat 223)
Tapi memang tak didapati dalil yg khusus membicarakan masalah oral seks dlm hubungan suami-isteri. Bertolak dari ketiadaan nash yg sarih demikian inilah, sejumlah ulama muta’akhirin kemudian mengeluarkan fatwa yg merupakan hasil ijtihad terhadap perkara ini.
Dari lima fatwa ulama yg diketengahkan, sebagian ulama memperbolehkan oral seks karena tak ada dalil yg melarangnya. Sebagian lainnya me-makruh-kannya / melarangnya, dgn dasar menjaga kehormatan / menilai sebagai suatu perilaku / cara berhubungan intim yg tergolong menjijikkan.
Bagaimanapun, artikel ni kita anggap penting untk memperjelas pemahaman kita tentang adab-adab hubungan suami-isteri yg sesuai dgn nilai-nilai Islam. Untuk jelasnya, berikut ulasan artikel kali ni mengutif secara lengkap artikel Oral Seks dlm Islam yg diterbitkan bersamadakwah.com
*** Oral seks, yg tak dijumpai secara tegas dlm hadits, menjadi bahasan tersendiri dlm seksologi Islam. Apakah oral seks diperbolehkan dlm Islam? Secara tegas dilarang, / ada syarat-syarat dan batasan tertentu yg menjadikannya halal / haram?
Ketiadaan nash yg sarih inilah yg membuat para ulama berbeda pendapat mengenai oral seks. Sebagian ulama memperbolehkan karena tak ada dalil yg melarangnya.
Istri-istrimu adlh ladang bagimu, maka datangilah ladangmu itu dari mana saja kamu kehendaki (QS. Al Baqarah ayat 223)
Namun, sebagian ulama lainnya menghukuminya makruh / melarangnya dgn berargumen menjaga kehormatan (muru’ah), oral seks menjijikkan, dan tak termasuk menjaga kemaluan seperti ciri orang yg beriman: ’alaa furuujihim yuhaafidhuun..
Perbedaan pendapat ni dan semakin banyaknya pertanyaan tentang oral seks membuat para ulama muta’akhirin berijtihad dlm masalah ni lebih detail. Dari ijtihad itulah kemudian didapatkan fatwa seputar hukum oral seks ini.
Fatwa Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin
Dalam buku Sutra Ungu, Abu Umar Basyir mengutip jawaban Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin ketika ditanya tentang oral seks. Beliau menjawab, Itu perilau kurang bagus, tapi hukumnya boleh-boleh saja.
Fatwa Syaikh Mukhtaar As Sinqithi
Dikutip dari buku yg sama, Syaikh Mukhtaar As Sinqithi menyatakan mubah secara mutlak, karena hukum asal dari segala cara berhubungan seks adlh halal. Tentu catatannya, selama tak ada dalil yg mengharamkannya.
Fatwa Syaikh As Saami Ash Shuqair
Menurut murid utama Syaikh Shalih bi Utsaimin ini, oral seks hukumnya mubah asal tak sampai menjilat madzi. Jika sampai menjilat cairan najis itu, maka hukumnya haram. Meski mubah, Syaikh ni memberikan catatan: hanya saja, kami merasa jijik (dengan oral seks itu).
Fatwa Syaikh ‘Abdullah bin ‘Abdirrahman Al Jibrin
Ketika ditanya oral seks, beliau menjawab, Boleh, tapi dimakruhkan. Karena asalnya suami istri boleh bersenang-senang satu dan lainnya, menikmati seluruh badan pasangannya kecuali jika ada dalil yg melarang. Boleh antara suami istri menyentuh kemaluan satu dan lainnya dgn tangannya dan memandangnya. Akan tetapi, mencium kemaluan semacam itu tak disukai oleh jiwa karena masih ada cara lain yg lebih menyenangkan.
Fatwa Syaikh Yusuf Al Qardhawi
Dikutip dari buku Bahagianya Merayakan Cinta, Syaikh Yusuf Al Qardhawi berfatwa bahwa oral seks diperbolehkan dgn syarat menghindari madzi agar tak terjilat / tertelan, serta memperhatikan kebersihan mulut dan kemaluan karena jika tak terjaga kebersihannya, terdapat potensi bakteri yg membahayakan kesehatan.
Kesimpulan:
Oral seks boleh dilakukan -- khususnya untk foreplay -- dgn syarat tak sampai menjilat madzi / menelannya, menjaga kebersihan mulut dan kemaluan, dan disepakati oleh suami istri (tidak jijik salah satunya). Wallahu a’lam bish shawab.
Sumber: http://bersamadakwah.com
Ketiadaan nash yg sarih inilah yg membuat para ulama berbeda pendapat mengenai oral seks. Sebagian ulama memperbolehkan karena tak ada dalil yg melarangnya.
Istri-istrimu adlh ladang bagimu, maka datangilah ladangmu itu dari mana saja kamu kehendaki (QS. Al Baqarah ayat 223)
Namun, sebagian ulama lainnya menghukuminya makruh / melarangnya dgn berargumen menjaga kehormatan (muru’ah), oral seks menjijikkan, dan tak termasuk menjaga kemaluan seperti ciri orang yg beriman: ’alaa furuujihim yuhaafidhuun..
Perbedaan pendapat ni dan semakin banyaknya pertanyaan tentang oral seks membuat para ulama muta’akhirin berijtihad dlm masalah ni lebih detail. Dari ijtihad itulah kemudian didapatkan fatwa seputar hukum oral seks ini.
Fatwa Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin
Dalam buku Sutra Ungu, Abu Umar Basyir mengutip jawaban Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin ketika ditanya tentang oral seks. Beliau menjawab, Itu perilau kurang bagus, tapi hukumnya boleh-boleh saja.
Fatwa Syaikh Mukhtaar As Sinqithi
Dikutip dari buku yg sama, Syaikh Mukhtaar As Sinqithi menyatakan mubah secara mutlak, karena hukum asal dari segala cara berhubungan seks adlh halal. Tentu catatannya, selama tak ada dalil yg mengharamkannya.
Fatwa Syaikh As Saami Ash Shuqair
Menurut murid utama Syaikh Shalih bi Utsaimin ini, oral seks hukumnya mubah asal tak sampai menjilat madzi. Jika sampai menjilat cairan najis itu, maka hukumnya haram. Meski mubah, Syaikh ni memberikan catatan: hanya saja, kami merasa jijik (dengan oral seks itu).
Fatwa Syaikh ‘Abdullah bin ‘Abdirrahman Al Jibrin
Ketika ditanya oral seks, beliau menjawab, Boleh, tapi dimakruhkan. Karena asalnya suami istri boleh bersenang-senang satu dan lainnya, menikmati seluruh badan pasangannya kecuali jika ada dalil yg melarang. Boleh antara suami istri menyentuh kemaluan satu dan lainnya dgn tangannya dan memandangnya. Akan tetapi, mencium kemaluan semacam itu tak disukai oleh jiwa karena masih ada cara lain yg lebih menyenangkan.
Fatwa Syaikh Yusuf Al Qardhawi
Dikutip dari buku Bahagianya Merayakan Cinta, Syaikh Yusuf Al Qardhawi berfatwa bahwa oral seks diperbolehkan dgn syarat menghindari madzi agar tak terjilat / tertelan, serta memperhatikan kebersihan mulut dan kemaluan karena jika tak terjaga kebersihannya, terdapat potensi bakteri yg membahayakan kesehatan.
Kesimpulan:
Oral seks boleh dilakukan -- khususnya untk foreplay -- dgn syarat tak sampai menjilat madzi / menelannya, menjaga kebersihan mulut dan kemaluan, dan disepakati oleh suami istri (tidak jijik salah satunya). Wallahu a’lam bish shawab.
***
Demikian ulasan artikel kali ni yg membahas tema hukum oral seks dlm Islam. Mohon maaf atas segala kekeliruan dan kekurangannya, dan semoga memberi manfaat. Sumber: http://bersamadakwah.com
other source : http://belajarislamsunnah.blogspot.com, http://viva.co.id, http://kompas.com
No comments:
Post a Comment