epssub.blogspot.com - بسم الله الرحمن الرحيم
Pertanyaan:
Saya ingin bertanya masalah puasa bagi ibu hamil dan menyusui. Sebagian ada yg berpendapat apabila ibu tak sanggup untk berpuasa maka boleh membayar fidyah saja tanpa perlu mengqadha puasa. Sebagian lagi mengatakan harus membayar fidyah dan mengqadha puasa. Mohon jawabannya. Terima kasih.
Jawaban:
Jawaban atas pertanyaan anda secara ringkas adlh sebagai berikut:
Masalah membayar denda (fidyah) bagi ibu hamil dan menyusui yg tak sanggup untk berpuasa merupakan masalah yg ulama banyak berselisih pendapat tentangnya. Sedikitnya ada lima pendapat ulama dlm masalah ini.
Dari kelima pendapat ini, yg paling kuat, insya Allah ta’ala, adlh pendapat yg mengatakan bahwa ibu hamil dan menyusui hanya mengqadha puasa dan tak perlu membayar fidyah. Dalilnya adlh hadits Anas bin Malik Al Ka'bi radhiallahu 'anhu, bahwasanya Nabi صلى الله عليه وسلم bersabda:
إِنَّ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ وَضَعَ لِلْمُسَافِرِ الصَّوْمَ وَشَطْرَ الصَّلَاةِ وَعَنْ الْحُبْلَى وَالْمُرْضِعِ
Sesungguhnya Allah 'azza wa jalla telah meringankan (kewajiban) puasa dan setengah shalat bagi musafir, dan (telah meringankan kewajiban puasa) bagi wanita hamil dan menyusui. [HR An Nasa`i (2314). Hadits shahih.]
Hadits ni menerangkan bahwa Allah subhanahu wa ta’ala memberikan keringan bagi musafir untk mengqashar shalat empat rakaat menajdi dua rakaat; serta memberikan keringan bagi musafir, wanita hamil, dan wanita menyusui untk tak berpuasa dan menggantinya di lain hari.
Hal ni disebabkan karena kondisi ibu hamil dan menyusui adlh seperti keadaan orang yg sakit sehingga tak dikenakan kafarah apapun kecuali mengganti puasa. Allah ta'ala berfirman:
وَمَنْ كَانَ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ
dan barangsiapa yg sakit / dlm perjalanan (lalu dia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari (yang ditinggalkannya itu) pd hari-hari yg lain. [QS Al Baqarah: 185]
Adapun ayat yg dijadikan dasar bagi pendapat yg mengharuskan membayar fidyah:
وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ
dan wajib bagi orang-orang yg berat menjalankannya (jika mereka tak berpuasa) untk membayar fidyah memberi makan seorang miskin. [QS Al Baqarah: 184]
ayat ni telah terhapus (mansukh) dgn ayat yg setelahnya, yaitu ayat ke-185, sebagaimana tersebut di dlm hadits Salamah ibnul Akwa' radhiallahu 'anhu, dia berkata:
لَمَّا نَزَلَتْ {وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ} كَانَ مَنْ أَرَادَ أَنْ يُفْطِرَ وَيَفْتَدِيَ حَتَّى نَزَلَتْ الْآيَةُ الَّتِي بَعْدَهَا فَنَسَخَتْهَا
Ketika turun ayat {وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ}, barangsiapa yg ingin berbuka (tidak berpuasa) dan membayar fidyah (maka dia hanya membayar fidyah). Sampai turunlah ayat yg setelahnya dan menghapusnya. [HR Al Bukhari (4507) dan Muslim (1145)]
Dari Abdullah ibnu Umar radhiallahu 'anhu, dia membaca ayat { فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ } , lalu berkata:
هِيَ مَنْسُوخَةٌ
Ayat ni mansukh (terhapus). [HR Al Bukhari (1949)]
Pendapat ini, yaitu wanita hamil dan menyusui hanya wajib mengqadha puasa dan tak perlu membayar fidyah adlh pendapat Al Hasan Al Bashri, An Nakha'i, 'Atha`, Az Zuhri, Adh Dhahhak, Al Auza'i, Rabi'ah, Ats Tsauri, Abu Hanifah, Al Laits, Ath Thabari, Abu Tsaur, dan Abu Ubaid. Pendapat ni jg didukung oleh Syaikh Ibnu Baz, Al Utsaimin, dan Al Wadi’i rahimahumullah. Ini jg pendapat Malik terhadap wanita menyusui dan Asy Syafi’i dlm salah satu pendapat beliau terhadap wanita hamil.
Wallahu a’lamu bish shawab.
والحمد لله رب العالمين
Sumber: Disadur dgn perubahan seperlunya dari Kitabush Shiyam karya Syaikh Muhammad bin Hizam Al Ibbi hafizhahullah ta’ala.
other source : http://google.com, http://news.detik.com, http://dakwahquransunnah.blogspot.com
No comments:
Post a Comment